Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan MK
Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB
loading...
A
A
A
Dengan komposisi hakim tanpa Anwar Usman, Denny berkata, hanya butuh empat majelis gugatan itu bisa dikabulkan oleh MK. Namun, ia menilai sikap Ketua MK Suhartoyo harus pada sikap mengabulkan gugatan.
"Dengan majelis yang hanya delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," terang Denny.
Kendati demikian, Denny tak bisa pastikan gugatan itu bisa sepenuhnya dikabulkan oleh MK. "Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," tandasnya.
Sekadar informasi, MK telah menggelar sidang perdana permohonan PHPU, Rabu (27/3/2024). Dalam sidang itu, kubu 01 dan 03 melayangkan petitum agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta agar MK bisa memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
"Dengan majelis yang hanya delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," terang Denny.
Kendati demikian, Denny tak bisa pastikan gugatan itu bisa sepenuhnya dikabulkan oleh MK. "Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," tandasnya.
Sekadar informasi, MK telah menggelar sidang perdana permohonan PHPU, Rabu (27/3/2024). Dalam sidang itu, kubu 01 dan 03 melayangkan petitum agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta agar MK bisa memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
(rca)
Lihat Juga :