Tim Ganjar-Mahfud Akui Saksi yang Akan Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres Dapat Intimidasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:47 WIB
loading...
Tim Ganjar-Mahfud Akui Saksi yang Akan Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres Dapat Intimidasi
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD didampingi tim hukum mengikuti sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengakui sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 mendapat intimidasi. Namun, ia tak menyebut detail intimidasi itu datang darimana.

Hal itu diutarakan Todung dalam merespons pengaku kubu Anies-Muhaimin terkait adanya intimidasi pada para saksi yang akan dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024. "Kita juga. Saksi kita pada ketakutan," kata Todung usai ditemui sidang perdana permohonan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, Todung menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan 19 saksi. Namun, ia tak merinci detil identitas para saksi tersebut. Ia hanya berkata, saksi itu terdiri dari pejabat daerah hingga kepala desa.



"Dari pihak pejabat daerah ya, kepala desa misalnya. Kita akan hadirkan," ucap Todung.

Kendati demikian, Todung mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan perlindungan saksi ke LPSK. "Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah habis waktunya ke LPSK kita ke sana ya," tandas Todung.

Dugaan intimidasi terhadap para saksi gugatan hasil Pilpres 2024 mencuat usai proses pendaftaran gugatan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi.

TPN menyatakan ada sejumlah saksi terkait gugatan PHPU mereka yang ketakutan sehingga enggan bersaksi. "Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta," ujar Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).

Merespons itu, LPSK menyatakan siap melindungi saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendapat ancaman. Bahkan, perlindungan dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (24/3/2024).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)