Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Todung Mulya Lubis: Ini Pembodohan Hukum
loading...

Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto , Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Todung menyebut putusan hakim sebagai pembodohan hukum.
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum, red) yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya bahwa praperadilan tersebut patut ditolak. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," tuturnya.
"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. Kita datang ke PN Jaksel tuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," sambungnya.
Dia menilai tuduhan Hasto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah di kasus Wahyu Setiawan dkk oleh KPK tak berdasar karena putusan kasus Wahyu Setiawan dkk sudah inkrah 5 tahun lalu. Bahkan, kata dia, nama Hasto tak disebut sebagai pihak pemberi suap, terlibat, ataupun yang memfasilitasi suap.
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum, red) yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya bahwa praperadilan tersebut patut ditolak. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," tuturnya.
"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. Kita datang ke PN Jaksel tuk menguji abuse of power, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," sambungnya.
Dia menilai tuduhan Hasto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah di kasus Wahyu Setiawan dkk oleh KPK tak berdasar karena putusan kasus Wahyu Setiawan dkk sudah inkrah 5 tahun lalu. Bahkan, kata dia, nama Hasto tak disebut sebagai pihak pemberi suap, terlibat, ataupun yang memfasilitasi suap.
(rca)
Lihat Juga :