Sidang MK, Kuasa Hukum AMIN Kutip Ayat Al-Qur’an di Pintu Gerbang Universitas Harvard
Rabu, 27 Maret 2024 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pokok awal tuntutannya, Ari mengatakan pemilu secara universal adalah sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai asas etika dan norma konstitusi.
“Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara. Begitupun di Indonesia pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 45,” ujarnya.
Ari menambahkan, pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apa pun.
“Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,” pungkasnya.
“Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara. Begitupun di Indonesia pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 45,” ujarnya.
Ari menambahkan, pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apa pun.
“Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :