Sidang MK, Kuasa Hukum AMIN Kutip Ayat Al-Qur’an di Pintu Gerbang Universitas Harvard

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:39 WIB
loading...
Sidang MK, Kuasa Hukum...
Ketua Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengutip ayat Al-Qur’an yang dipasang di pintu gerbang Universitas Harvard saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengutip ayat Al-Qur’an yang dipasang di pintu gerbang Universitas Harvard. Hal itu disampaikan saat mengawali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang Mulia Ketua dan segenap anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, sebelum kami menyampaikan permohonan ini, izinkan kami membacakan satu ayat Al-Qur’an yang dipasang pada pintu gerbang Fakultas Hukum Universitas Harvard,” kata Ari Yusuf Amir mengawali pembacaan pokok permohonan di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Ari pun melanjutkan dengan membacakan terjemahan ayat Al-Qur’an yang terpasang di pintu gerbang Harvard itu, merupakan Surat An-Nisa ayat 135.

Baca juga: Di Hadapan Hakim MK, Anies Sampaikan Pemilu 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

“Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapak mu, atau kerabatmu. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. An-Nisa 135.”

Selanjutnya, Ari sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum AMIN membacakan Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Kualitas Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi

Dalam pokok awal tuntutannya, Ari mengatakan pemilu secara universal adalah sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai asas etika dan norma konstitusi.

“Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara. Begitupun di Indonesia pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 45,” ujarnya.

Ari menambahkan, pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Anies Dorong Mahasiswa...
Anies Dorong Mahasiswa Kuasai AI: Itu Asisten, Jangan Jadi Substitute
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved