Mekanisme Sidang PHPU Pilpres 2024 Apabila Keputusan Hakim Konstitusi Seri
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
"Itu ketentuan undang-undang. Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK," ungkap Fajar.
"Kalau 4:4, gimana yang jadi putusan? Di mana ketua sidang pleno hakim di situ berada," pungkasnya
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan MK siap melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang akan digelar perdana, Rabu (27/3/2024) besok.
"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok, besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Fajar menjelaskan pihak pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.
"Kalau 4:4, gimana yang jadi putusan? Di mana ketua sidang pleno hakim di situ berada," pungkasnya
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan MK siap melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang akan digelar perdana, Rabu (27/3/2024) besok.
"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok, besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Fajar menjelaskan pihak pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.
Lihat Juga :