KPU Bakal Tetapkan Caleg Terpilih jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK
Minggu, 24 Maret 2024 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Namun jumlah itu nantinya akan tersortir, apakah perkara yang diajukan layak naik ke persidangan atau tidak. Sebab dia menceritakan bedasarkan sengeketa PHPU 2019 dari 340 perkara yang didaftarkan hanya 122 yang naik ke persidangan.
"Seingat saya ya, di pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara, kemudian perkara yg lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara. Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dalam menghadapi sengketa PHPU, KPU juga akan menyiapkan Advokat. Para kuasa hukum ini nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk Pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada Pemilu DPR RI, Pemilu DPRD Provinsi, Pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," tutupnya.
"Seingat saya ya, di pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara, kemudian perkara yg lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara. Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dalam menghadapi sengketa PHPU, KPU juga akan menyiapkan Advokat. Para kuasa hukum ini nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk Pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada Pemilu DPR RI, Pemilu DPRD Provinsi, Pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :