KPU Bakal Tetapkan Caleg Terpilih jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:12 WIB
loading...
KPU Bakal Tetapkan Caleg...
Dalam waktu dekat, KPU akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetahui wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengetahui wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu. Pembalasan surat dari MK juga bisa menjadi pegangan KPU, untuk wilayah yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) agar melanjutkan tahapan penetapan kursi caleg.

"Kami akan berkirim surat dengan Mahkamah Konstitusi untuk memohon konfirmasi apakah ada perkara, maksudnya ada perkara yang diregister gitu ya. kemudian kalau ada perkara, perkara mana saja yang diregister dan dilanjutkan persidangan. Sehingga kemudian fixed," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

"Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami nanti akan mengirim surat ke KPU Provinsi Kabupaten Kota untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," sambungnya.

Baca juga: KPU Kumpulkan Divisi Hukum Persiapan Hadapi Gugatan PHPU di MK

Sejauh ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk Pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR atau DPRD.

Namun jumlah itu nantinya akan tersortir, apakah perkara yang diajukan layak naik ke persidangan atau tidak. Sebab dia menceritakan bedasarkan sengeketa PHPU 2019 dari 340 perkara yang didaftarkan hanya 122 yang naik ke persidangan.

"Seingat saya ya, di pemilu 2019 kemarin, perkara yang didaftarkan itu ada 340 perkara, kemudian perkara yg lanjut pada pemeriksaan pembuktian itu ada 122 perkara. Nah ini kan kita belum tahu, dari 273 perkara, itu kita belum tahu, perkara mana saja nanti yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Dalam menghadapi sengketa PHPU, KPU juga akan menyiapkan Advokat. Para kuasa hukum ini nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.

"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk Pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada Pemilu DPR RI, Pemilu DPRD Provinsi, Pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Berita Terkini
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved