Rabu 27 Maret 2024, MK Bakal Gelar Sidang Perdana Pilpres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres 2024, pada Rabu (27/3/2024). Di hari Senin (25/3/2024) MK akan melakukan penyempurnaan berkas dan pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Selanjutnya Rabu 27 Maret 2024 sidang perdana gugatan hasil Pemilu Pilpres 2024," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (24/3/2025).
Fajar melanjutkan, pihaknya akan melanjutkan pembukaan sidang PHPU untuk Pileg DPRD/DPR termasuk DPD RI setelah sidang sengketa Pilpres selesai pada 22 April 2024.
"MK juga membuka pelaporan untuk persidangan anggota legislatif termasuk DPD, sidangnya direncanakan di laksanakan setelah sidang gugatan Pemilu Pilpres 2024 terlebih dulu," ungkap Fajar.
"Putusan sidang untuk gugatan Pemilu Pilpres 2024 akan digelar pada tanggal 22 April 2024 (14 hari kerja)," tambah Fajar.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD RI, dan 259 perkara DPRD/DPR.
Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, yang dilihat pukul 18.00 WIB, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan Pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.
Hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa Pilpres, sedangkan untuk sengketa Pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.
"Selanjutnya Rabu 27 Maret 2024 sidang perdana gugatan hasil Pemilu Pilpres 2024," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (24/3/2025).
Fajar melanjutkan, pihaknya akan melanjutkan pembukaan sidang PHPU untuk Pileg DPRD/DPR termasuk DPD RI setelah sidang sengketa Pilpres selesai pada 22 April 2024.
"MK juga membuka pelaporan untuk persidangan anggota legislatif termasuk DPD, sidangnya direncanakan di laksanakan setelah sidang gugatan Pemilu Pilpres 2024 terlebih dulu," ungkap Fajar.
"Putusan sidang untuk gugatan Pemilu Pilpres 2024 akan digelar pada tanggal 22 April 2024 (14 hari kerja)," tambah Fajar.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD RI, dan 259 perkara DPRD/DPR.
Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, yang dilihat pukul 18.00 WIB, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan Pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.
Hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa Pilpres, sedangkan untuk sengketa Pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.
(maf)