Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
loading...

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Adapun permohonan PHPU terdaftar dengan nomor regristrasi 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan itu, pihaknya ingin MK memutuskan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," kata Todung saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan PHPU.
Baca juga: Resmi! Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Adapun permohonan PHPU terdaftar dengan nomor regristrasi 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan itu, pihaknya ingin MK memutuskan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," kata Todung saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan PHPU.
Baca juga: Resmi! Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Lihat Juga :