Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024, 19 Perkara Terdaftar di MK

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:20 WIB
loading...
Hari Terakhir Pendaftaran...
Sebanyak 19 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) siang. FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Sebanyak 19 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.

Permohonan PHPU tingkat Pilpres baru didaftarkan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum terlihat teregister.



Permohonan PHPU Pilpres dari Anies-Cak Imin terdaftar Akta Pengajuan Pemohon Elektronik nomor APPP Nomor : 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara untuk PHPU legislatif sejumlah partai atau caleg terlihat sudah mengajukan permohonan. Salah satunya ialah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Nasdem.

Sebagai informasi, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dibatasi hingga pukul 23.59 WIB. Sementara untuk permohonan PHPU legislatif akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB.

Secara rinci permohonan yang sudah masuk di MK:

Pilpres

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden APPP Nomor : 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024


Pileg DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI

1. Nurmiati La Abusaleh

PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil MALUKU TENGAH 3 Tahun 2024

APPP Nomor :
01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)