Ganjar-Mahfud Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Sore Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) pukul 17.00 WIB. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti, dasar hukum, hingga saksi untuk mendukung gugatannya.
Hal ini disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli dalam Polemik Trijaya 'Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik' secara virtual, Sabtu (23/3/2024). "Nanti sore, tentu sebelum buka (puasa) ya. Pastinya jam 5 sore," ungkap Firman.
Firman menjelaskan alasan gugatan sengketa Pilpres baru diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud pada hari terakhir. Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan gugatan langsung usai putusan KPU.
"Oh tidak ada persoalan, sama saja. Kita menggunakan durasi, jadwal kalender Konstitusi yang sebagaimana diatur di dalam ketentuan," katanya.
Menurutnya, dari jauh-jauh hari materi yang disiapkan untuk pengajuan gugatan ke MK telah selesai. Bahkan, saksi ahli, fakta, hingga dokumen juga telah siap.
"Jauh-jauh hari sebelumnya pada dasarnya materi sudah selesai ya. Bahkan saksi ahli saksi fakta dan dokumen bukti dan seluruh juga elemen-elemen perangkat yang ada telah dipersiapkan sedemikian rupa. Jadi sama sekali tidak ada faktor yang membuat harus hari ketiga. Hari pertama bisa, hari kedua bisa, hari ketiga bisa juga," kata Firman.
Firman menegaskan bahwa tidak ada masalah teknis dalam pendaftaran gugatan ke MK. "Itu juga tidak, teknis juga tidak. Karena saya tahu persis seluruh instrumen baik substansi konstruksi narasi dan seluruh perangkat yang memang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan permohonan itu sudah ada sedemikian rupa," katanya.
"Bahkan juga saksi-saksi sudah ada. Tapi di mana itu berapa orang saksi siapa saksi itu tidak perlu kami sampaikan dalam konteks ini, dalam kesempatan ini karena itu bagian dari strategi," katanya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Hal ini disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli dalam Polemik Trijaya 'Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik' secara virtual, Sabtu (23/3/2024). "Nanti sore, tentu sebelum buka (puasa) ya. Pastinya jam 5 sore," ungkap Firman.
Firman menjelaskan alasan gugatan sengketa Pilpres baru diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud pada hari terakhir. Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan gugatan langsung usai putusan KPU.
"Oh tidak ada persoalan, sama saja. Kita menggunakan durasi, jadwal kalender Konstitusi yang sebagaimana diatur di dalam ketentuan," katanya.
Menurutnya, dari jauh-jauh hari materi yang disiapkan untuk pengajuan gugatan ke MK telah selesai. Bahkan, saksi ahli, fakta, hingga dokumen juga telah siap.
"Jauh-jauh hari sebelumnya pada dasarnya materi sudah selesai ya. Bahkan saksi ahli saksi fakta dan dokumen bukti dan seluruh juga elemen-elemen perangkat yang ada telah dipersiapkan sedemikian rupa. Jadi sama sekali tidak ada faktor yang membuat harus hari ketiga. Hari pertama bisa, hari kedua bisa, hari ketiga bisa juga," kata Firman.
Firman menegaskan bahwa tidak ada masalah teknis dalam pendaftaran gugatan ke MK. "Itu juga tidak, teknis juga tidak. Karena saya tahu persis seluruh instrumen baik substansi konstruksi narasi dan seluruh perangkat yang memang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan permohonan itu sudah ada sedemikian rupa," katanya.
"Bahkan juga saksi-saksi sudah ada. Tapi di mana itu berapa orang saksi siapa saksi itu tidak perlu kami sampaikan dalam konteks ini, dalam kesempatan ini karena itu bagian dari strategi," katanya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(abd)