Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Diskualifikasi Cawapres Gibran
Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara
Sugito mengatakan bahwa Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang dan capres Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya. "Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," katanya.
Ia memastikan pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di MK. "Kalau yang terkait dengan bukti resmi yaitu terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan DKPP yang terkait dengan Ketua KPU dan Bawaslu," katanya.
"Terkait saksi kita punya cukup banyak saksi terutama di Jawa Timur dan di Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang sepertinya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa penyelenggara Pemilu juga sepertinya akan mencoba untuk bisa memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sugito mengatakan bahwa Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang dan capres Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya. "Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," katanya.
Ia memastikan pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di MK. "Kalau yang terkait dengan bukti resmi yaitu terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan DKPP yang terkait dengan Ketua KPU dan Bawaslu," katanya.
"Terkait saksi kita punya cukup banyak saksi terutama di Jawa Timur dan di Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang sepertinya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa penyelenggara Pemilu juga sepertinya akan mencoba untuk bisa memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :