Arsul Sani Dinilai Memiliki Hak Menyidangkan Sengketa Pemilu 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengamat Nilai Arsul Sani di Sidang Sengketa Pemilu Tak Perlu Dikhawatirkan
Menurutnya, semua harus memberi kepercayaan yang penuh kepada hakim-hakim konstitusi agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa pemilu itu dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, sebenar-benarnya, dan sebaik-baiknya.
"Yang keempat yaitu Mahkamah Konstitusi pernah di pimpin oleh seorang Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik, dan pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. Dan ini sebagai catatan sejarah," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Anwar Usman sudah dilarang. Jika Arsul Sani dilarang, maka jumlah hakim semakin berkurang. "Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali," imbuhnya.
Artinya, lanjut dia, semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu. "Oleh karena itu semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya," pungkasnya.
Menurutnya, semua harus memberi kepercayaan yang penuh kepada hakim-hakim konstitusi agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa pemilu itu dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, sebenar-benarnya, dan sebaik-baiknya.
"Yang keempat yaitu Mahkamah Konstitusi pernah di pimpin oleh seorang Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik, dan pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. Dan ini sebagai catatan sejarah," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Anwar Usman sudah dilarang. Jika Arsul Sani dilarang, maka jumlah hakim semakin berkurang. "Belum lagi kita tidak tahu ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali," imbuhnya.
Artinya, lanjut dia, semakin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu. "Oleh karena itu semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Pak Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dengan objektif dan independen, apa pun latar belakangnya," pungkasnya.
(abd)
Lihat Juga :