Arsul Sani Dinilai Memiliki Hak Menyidangkan Sengketa Pemilu 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:04 WIB
loading...
Hakim konstitusi Arsul Sani dinilai memiliki hak menyidangkan sengketa Pemilu 2024. Sebab, dia sudah dilantik dan tercatat sebagai hakim konstitusi. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Hakim konstitusi Arsul Sani dinilai memiliki hak menyidangkan sengketa Pemilu 2024. Sebab, dia sudah dilantik dan tercatat sebagai hakim konstitusi.
"Pertama, bicara soal Pak Arsul Sani yang dianggap tidak boleh memimpin sidang, itu berlebihan. Kenapa? Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai hakim konstitusi," kata Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, Jumat (22/3/2024).
"Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," sambungnya.
Dia pun merespons adanya kritikan agar tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politikus. Ujang berpendapat, Arsul Sani bukanlah satu-satunya hakim.
"Banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani. Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia di damping oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak," tuturnya.
Dia berharap, jangan menggiring opini bahwa seolah-olah MK ini selalu berpolitik. "Karena kita bagaimanapun harus menjaga muruah MK sebagai lembaga yang terhormat, sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya tersebut, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa pemilu secara objektif dan independen," imbuhnya.
"Pertama, bicara soal Pak Arsul Sani yang dianggap tidak boleh memimpin sidang, itu berlebihan. Kenapa? Karena bagaimanapun yang bersangkutan sudah dilantik dan sudah tercatat sebagai hakim konstitusi," kata Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, Jumat (22/3/2024).
"Artinya punya hak, punya kewenangan, punya tanggung jawab untuk bisa memimpin jalannya persidangan karena punya hak yang sama dengan anggota anggota yang lain," sambungnya.
Dia pun merespons adanya kritikan agar tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest karena latar belakangnya sebagai politikus. Ujang berpendapat, Arsul Sani bukanlah satu-satunya hakim.
"Banyak hakim yang turut serta bersidang dengan Pak Arsul Sani. Artinya conflict of interest itu tidak akan terjadi, karena Pak Arsul Sani tidak sendirian, dia di damping oleh hakim-hakim yang lain, bahkan hakim-hakim yang lain lebih mayoritas, lebih banyak," tuturnya.
Dia berharap, jangan menggiring opini bahwa seolah-olah MK ini selalu berpolitik. "Karena kita bagaimanapun harus menjaga muruah MK sebagai lembaga yang terhormat, sebagai institusi yang bermartabat, yang harus kita jaga kehormatannya dan martabatnya tersebut, dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa pemilu secara objektif dan independen," imbuhnya.
Lihat Juga :