Partai Perindo Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 - 17:30 WIB
loading...
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK. Foto/MPI/irfan maruf
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Rofiq menyatakan, Pemilu 2024 dinilai paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: Waketum Perindo Desak Sirekap KPU Dievaluasi karena Timbulkan Masalah
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Rofiq menyatakan, Pemilu 2024 dinilai paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: Waketum Perindo Desak Sirekap KPU Dievaluasi karena Timbulkan Masalah
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
Lihat Juga :