Partai Perindo Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:30 WIB
loading...
Partai Perindo Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK. Foto/MPI/irfan maruf
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.

"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Rofiq menyatakan, Pemilu 2024 dinilai paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.



"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan pesta demokrasi 2024 sangat terciderai. Menurutnya, proses Pemilu 2024 berjalan sangat koruptif.



"Saya menilai demokrasi yang sejatinya itu berupa partisipasi publik dan kompetisi sehat itu agak tercederai, ini pemilu cukup brutal dan dilakukan dengan berbagai praktik yang sangat koruptif, nepotisme dan tak menjunjung tinggi hukum dan konstitusi yang ada," ungkapnya.

Ferry menekankan, demokrasi yang sehat harus menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Oleh karena itu, Ferry memastikan pihaknya akan membawa bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu, untuk mengungkapnya dalam gugatan di MK.

"Saya menilai masih banyak praktik yang muncul dalam proses pemilu yang kita lakukan, yang kasat mata, praktik money politics, praktik intimidasi yang tidak mencerminkan pemilu berkualitas, luber jurdil," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)