MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024 hingga Sabtu Pekan Ini

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:23 WIB
loading...
MK Siap Menerima Pengajuan...
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapannya menerima pengajuan sengketa Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapannya menerima pengajuan sengketa Pemilu 2024 pascapenetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin malam.

Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, pada hari ini, Kamis (21/3/2024) pagi.

"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibannya, Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK.



Fajar merinci, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam setelah putusan KPU dikeluarkan pada Rabu pukul 22.19 WIB malam. Artinya, tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.



"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.

Batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Jika pileg dipatok dengan permainan jam, maka pilpres dipatok dari hari penetapan oleh KPU.

"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," kata Fajar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Gelar Kegiatan Ramadan,...
Gelar Kegiatan Ramadan, Kedubes Singapura Dorong Kerukunan Antar Umat Beragama
Intip Perbandingan Kekuatan...
Intip Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Australia di 2025, Siapa Lebih Unggul?
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
Berita Terkini
KPK Ingatkan Ifan Seventeen...
KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan, Dikasih Batas Waktu 3 Bulan
52 menit yang lalu
2 Polisi Peras 12 Kepala...
2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah hingga Rp4,7 Miliar, Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke Mana
1 jam yang lalu
Daftar Perwira Intelijen...
Daftar Perwira Intelijen Polri Dimutasi Kapolri Pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Besok, DPR Sahkan RUU...
Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Pegadaian dan Relawan Bakti BUMN Salurkan Sembako untuk Masyarakat
1 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ngaku Tak...
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
1 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved