MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Fajar, Anwar Usman masih bisa menangani kasus sengketa pemilu dalam aduan pileg, namun dengan catatan sepanjang tak ada konflik kepentingan. "Kalau pileg dengan catatankan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," kata Fajar.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK: Besok atau Sabtu
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang sidang MKMK di Gedung MK, Selasa 7 November 2023 malam.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK: Besok atau Sabtu
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang sidang MKMK di Gedung MK, Selasa 7 November 2023 malam.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.
(cip)
Lihat Juga :