KLHK-ASPADIN Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah. Dengan melaksanakan Permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah tercapai. Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.

Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka. Dunia tengah menghadapi tiga krisis yakni ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter. Namun, Ujang memastikan Permen tersebut tidak memuat klausul terkait pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.

Keberadaan kemasan itu tidak dihilangkan mengingat kemasan tersebut lebih efektif bagi masyarakat untuk dikonsumsi. Publik juga tidak mungkin membawa AMDK di atas 1 liter.

“Orang tidak bisa juga bawa 1 liter, lebih mungkin 600 mililiter itu yang selama ini yang optimum untuk konteks dikonsumsi. Di dalam konteks daur ulang ya itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Namun, tentu harus ada penyelarasan antara konteks daur ulang dan konsumsi dalam hal kemasan pangan di masa depan. Saat ini pemerintah fokus pada tingkat daur ulang di kemasan pangan yang besar terlebih dahulu.

Kabar baiknya, mayoritas anggota ASPADIN menggunakan kemasan AMDK guna ulang. Dia menilai pemakaian galon guna ulang dapat mengurangi jumlah sampah secara signifikan karena kemasan yang bisa dipakai berulang kali.

“Galon guna ulang itu tidak langsung menjadi sampah, tapi ditarik kembali, dibersihkan sampai murni dan layak, diisi lagi dan didistribusikan kembali. Galon itu dari awal sudah dirancang didaur ulang. Galon guna ulang ini betul-betul bisa mengurangi sampah,” ujar Ujang.

Pemerintah juga siap membantu anggota ASPADIN dalam menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai Permen Nomor 75 Tahun 2019. Secara khusus, dia mengapresiasi ASPADIN dan industri AMDK lainnya yang sudah menyosialisasikan kegiatan pemilahan sampah kepada pelajar dan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)