KLHK-ASPADIN Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09 WIB
loading...
KLHK-ASPADIN Gelar Seminar...
KLHK dan ASPADIN menggelar Seminar Diseminasi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penanganan sampah dan tanggung jawab produsen menjadi perhatian serius Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Mengingat saat ini Indonesia berada dalam tahap darurat sampah.

"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," ujar Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat saat Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Rabu (20/3/2024).



Pihaknya memperdalam pemahaman para anggota tentang roadmap pengurangan sampah. Bagaimana rencana peta jalan pengurangan sampah oleh produsen ini dapat diimplementasikan, termasuk apa saja pertimbangan dan tantangan yang dihadapi industri AMDK dan industri makanan-minuman lainnya.

Menurut Rachmat, produsen bertanggung jawab membantu memenuhi target pengurangan sampah pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan. Karena pengurangan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, namun membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen.

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbunan sampah di tahun 2029. Peraturan ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor yaitu manufaktur, ritel dan jasa, serta makanan dan minuman.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, penerapan sustainability bisnis di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan. Hal ini dikarenakan praktik bisnis berkelanjutan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan masa kini dan masa depan.

"Bisnis berkelanjutan pada prinsipnya adalah menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup," ucapnya.

Dia mengingatkan Indonesia saat ini berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK tahun 2023 mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton di mana 36 persen belum bisa dikelola. Dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.

"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," kata Vinda.

Menurut dia, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah. Dengan melaksanakan Permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah tercapai. Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.

Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka. Dunia tengah menghadapi tiga krisis yakni ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter. Namun, Ujang memastikan Permen tersebut tidak memuat klausul terkait pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.

Keberadaan kemasan itu tidak dihilangkan mengingat kemasan tersebut lebih efektif bagi masyarakat untuk dikonsumsi. Publik juga tidak mungkin membawa AMDK di atas 1 liter.

“Orang tidak bisa juga bawa 1 liter, lebih mungkin 600 mililiter itu yang selama ini yang optimum untuk konteks dikonsumsi. Di dalam konteks daur ulang ya itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Namun, tentu harus ada penyelarasan antara konteks daur ulang dan konsumsi dalam hal kemasan pangan di masa depan. Saat ini pemerintah fokus pada tingkat daur ulang di kemasan pangan yang besar terlebih dahulu.

Kabar baiknya, mayoritas anggota ASPADIN menggunakan kemasan AMDK guna ulang. Dia menilai pemakaian galon guna ulang dapat mengurangi jumlah sampah secara signifikan karena kemasan yang bisa dipakai berulang kali.

“Galon guna ulang itu tidak langsung menjadi sampah, tapi ditarik kembali, dibersihkan sampai murni dan layak, diisi lagi dan didistribusikan kembali. Galon itu dari awal sudah dirancang didaur ulang. Galon guna ulang ini betul-betul bisa mengurangi sampah,” ujar Ujang.

Pemerintah juga siap membantu anggota ASPADIN dalam menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai Permen Nomor 75 Tahun 2019. Secara khusus, dia mengapresiasi ASPADIN dan industri AMDK lainnya yang sudah menyosialisasikan kegiatan pemilahan sampah kepada pelajar dan masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan AHY Bentuk Satgas Penanganan Sampah Nasional
Luncurkan Program 1...
Luncurkan Program 1 RW 1 Bank Sampah, Menteri LH: Untuk Ciptakan Nilai Ekonomi
Menteri LH Sebut Sampah...
Menteri LH Sebut Sampah di Indonesia Belum Dikelola dengan Baik
Kementerian LH Publikasikan...
Kementerian LH Publikasikan Peluang Ekonomi Penghentian TPA Open Dumping
DPR Dorong KLH Sinergi...
DPR Dorong KLH Sinergi dengan ESDM Tangani Sampah
KLH: Bahaya Polusi Plastik...
KLH: Bahaya Polusi Plastik Jadi Sorotan di INC-5 Korea Selatan
Menteri Hanif Faisol...
Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Pemerintah Diminta Hentikan...
Pemerintah Diminta Hentikan Kampanye Negatif Isu BPA
Ancaman Perkotaan: Sampah...
Ancaman Perkotaan: Sampah dan Air Bersih
Rekomendasi
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
7 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
17 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved