Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 - 23:50 WIB
loading...
JPU menuntut tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," ujar Jaksa, Selasa (19/3/2024).
"Khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa VII dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada semua terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Jaksa meyakini ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," ujar Jaksa, Selasa (19/3/2024).
"Khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa VII dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada semua terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Lihat Juga :