Aspek Hukum Kecurangan Pemilu

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Jika transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan kebencian atau permusuhan indivdiu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan sanksi pidana dalam UU ITE tentu tidaklah sebanding dengan ketentuan sanksi dalam UU Pemilu 2017. Terbukti dari ketentuan Pasal 551: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sisi lain dari peristiwa kecurangan dalam suatu pesta demokrasi yang dilupakan atau diabaikan oleh baik kalangan KPU dan Bawaslu serta pakar hukum adalah bahwa Alokasi Anggaran Pemilu 2023 sampai dengan 2024 adalah sebesar Rp71,4 triliun, dan realisasi anggaran Pemilu per 31 Oktober Tahun 2023, Rp18,8 trilyun dengan rincian, untuk KPU dan Bawaslu sebesar Ro16.3 triliun, dan untuk K/L lain sebesar Rp2,6 triliun (belum termasuk untuk Tahun Anggaran 2024).

Doktrin Hukum Pidana menyatakan bahwa bentuk kesengajaan dalam suatu tindak pidana dimaknai bahwa seseorang telah mengetahui (weten) perbuatan yang dilakukan, dan juga menghendaki (willen) terjadinya akibat perbuatannya. Doktrin Hukum Pidana mengenai unsur Kesengajaan (Dolus) termasuk kualifikasi perbuatan seseorang yang dilakukan dengan niat-jahat (mens-rea) dan dalam konteks pelanggaran-kecurangan pemilu, kesengajaan dimaksud dipastikan dilakukan dengan persiapan-perencanaan yang TSM oleh pembuat.

Bertolak dari doktrin hukum pidana, maka kecurangan pemilu sepatutnya ditempatkan pada jenis kejahatan berat dan bersifat luar biasa, apalagi kecurangan tersebut sangat mempengaruhi dan menentukan pemimpin Indonesia lima tahun yang akan datang yang berarti menentukan pula masa depan bangsa dan NKRI untuk lima tahun yang akan datang bahkan selanjutnya. Satu kesimpulan yang dapat dikemukakan bahwa, kecurangan dalam pemilu bukan masalah hukum akan tetapi masalah terdalam dari aspek etika dan moral Pancasila sebagai moral bangsa Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved