Aspek Hukum Kecurangan Pemilu

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Jika transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan kebencian atau permusuhan indivdiu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan sanksi pidana dalam UU ITE tentu tidaklah sebanding dengan ketentuan sanksi dalam UU Pemilu 2017. Terbukti dari ketentuan Pasal 551: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sisi lain dari peristiwa kecurangan dalam suatu pesta demokrasi yang dilupakan atau diabaikan oleh baik kalangan KPU dan Bawaslu serta pakar hukum adalah bahwa Alokasi Anggaran Pemilu 2023 sampai dengan 2024 adalah sebesar Rp71,4 triliun, dan realisasi anggaran Pemilu per 31 Oktober Tahun 2023, Rp18,8 trilyun dengan rincian, untuk KPU dan Bawaslu sebesar Ro16.3 triliun, dan untuk K/L lain sebesar Rp2,6 triliun (belum termasuk untuk Tahun Anggaran 2024).

Doktrin Hukum Pidana menyatakan bahwa bentuk kesengajaan dalam suatu tindak pidana dimaknai bahwa seseorang telah mengetahui (weten) perbuatan yang dilakukan, dan juga menghendaki (willen) terjadinya akibat perbuatannya. Doktrin Hukum Pidana mengenai unsur Kesengajaan (Dolus) termasuk kualifikasi perbuatan seseorang yang dilakukan dengan niat-jahat (mens-rea) dan dalam konteks pelanggaran-kecurangan pemilu, kesengajaan dimaksud dipastikan dilakukan dengan persiapan-perencanaan yang TSM oleh pembuat.

Bertolak dari doktrin hukum pidana, maka kecurangan pemilu sepatutnya ditempatkan pada jenis kejahatan berat dan bersifat luar biasa, apalagi kecurangan tersebut sangat mempengaruhi dan menentukan pemimpin Indonesia lima tahun yang akan datang yang berarti menentukan pula masa depan bangsa dan NKRI untuk lima tahun yang akan datang bahkan selanjutnya. Satu kesimpulan yang dapat dikemukakan bahwa, kecurangan dalam pemilu bukan masalah hukum akan tetapi masalah terdalam dari aspek etika dan moral Pancasila sebagai moral bangsa Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Masalah Putusan MK Nomor...
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved