Aspek Hukum Kecurangan Pemilu

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
Aspek Hukum Kecurangan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

INDONESIA merdeka didirikan berdasarkan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. UUD 1945 telah menegaskan 4 (empat) pokok pikiran. Pertama, membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

NKRI dikelola berdasarkan hukum terdapat di dalam ketentuan Pasal 4, 5, dan 24 UUD 1945. Bahkan, di dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan "…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Ini merupakan bukti nyata bahwa Indonesia atau NKRI berdasarkan hukum, termasuk penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun.

Berdasarkan kedaulatan rakyat itulah maka di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan antara lain bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien, dan bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Frasa terakhir dari pernyataan tersebut, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lazim dikenal sebagai Jurdil, memiliki makna kandungan kedaulatan berada di tangan rakyat untuk ikut menentukan calon-calon presiden pemimpin bangsa Indonesia.

Keenam kosakata tersebut menuntut agar pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali itu bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan terutama konflik-konflik kepentingan pribadi, keluarga yang berlawanan dengan kepentingan bangsa (a nation) atau mayoritas 270 juta rakyat Indonesia. Untaian kalimat-kalimat di atas mencerminkan bahwa pemilihan umum, langsung, bebas, rahasia, dan adil merupakan hak rakyat 270 juta jiwa yang berdaulat dan hanya satu-satunya hak yang dimiliki sampai saat ini yang seharusnya kita muliakan bersama dan tentunya oleh negara dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, satu-satunya hak yang tidak akan kita masing-masing peroleh dalam kehidupan keseharian kita yang penuh dengan kriminalisasi dan politisasi serta intimidasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Masalah Putusan MK Nomor...
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved