Aspek Hukum Kecurangan Pemilu
Selasa, 19 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
INDONESIA merdeka didirikan berdasarkan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. UUD 1945 telah menegaskan 4 (empat) pokok pikiran. Pertama, membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
NKRI dikelola berdasarkan hukum terdapat di dalam ketentuan Pasal 4, 5, dan 24 UUD 1945. Bahkan, di dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan "…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Ini merupakan bukti nyata bahwa Indonesia atau NKRI berdasarkan hukum, termasuk penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun.
Berdasarkan kedaulatan rakyat itulah maka di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan antara lain bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien, dan bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Frasa terakhir dari pernyataan tersebut, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lazim dikenal sebagai Jurdil, memiliki makna kandungan kedaulatan berada di tangan rakyat untuk ikut menentukan calon-calon presiden pemimpin bangsa Indonesia.
Keenam kosakata tersebut menuntut agar pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali itu bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan terutama konflik-konflik kepentingan pribadi, keluarga yang berlawanan dengan kepentingan bangsa (a nation) atau mayoritas 270 juta rakyat Indonesia. Untaian kalimat-kalimat di atas mencerminkan bahwa pemilihan umum, langsung, bebas, rahasia, dan adil merupakan hak rakyat 270 juta jiwa yang berdaulat dan hanya satu-satunya hak yang dimiliki sampai saat ini yang seharusnya kita muliakan bersama dan tentunya oleh negara dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, satu-satunya hak yang tidak akan kita masing-masing peroleh dalam kehidupan keseharian kita yang penuh dengan kriminalisasi dan politisasi serta intimidasi.
INDONESIA merdeka didirikan berdasarkan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. UUD 1945 telah menegaskan 4 (empat) pokok pikiran. Pertama, membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
NKRI dikelola berdasarkan hukum terdapat di dalam ketentuan Pasal 4, 5, dan 24 UUD 1945. Bahkan, di dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan "…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Ini merupakan bukti nyata bahwa Indonesia atau NKRI berdasarkan hukum, termasuk penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan satu kali dalam lima tahun.
Berdasarkan kedaulatan rakyat itulah maka di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan antara lain bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien, dan bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Frasa terakhir dari pernyataan tersebut, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lazim dikenal sebagai Jurdil, memiliki makna kandungan kedaulatan berada di tangan rakyat untuk ikut menentukan calon-calon presiden pemimpin bangsa Indonesia.
Keenam kosakata tersebut menuntut agar pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali itu bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan terutama konflik-konflik kepentingan pribadi, keluarga yang berlawanan dengan kepentingan bangsa (a nation) atau mayoritas 270 juta rakyat Indonesia. Untaian kalimat-kalimat di atas mencerminkan bahwa pemilihan umum, langsung, bebas, rahasia, dan adil merupakan hak rakyat 270 juta jiwa yang berdaulat dan hanya satu-satunya hak yang dimiliki sampai saat ini yang seharusnya kita muliakan bersama dan tentunya oleh negara dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, satu-satunya hak yang tidak akan kita masing-masing peroleh dalam kehidupan keseharian kita yang penuh dengan kriminalisasi dan politisasi serta intimidasi.
Lihat Juga :