Aspek Hukum Kecurangan Pemilu

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal

Sepatutnya kita dan juga aparatur negara khususnya aparatur hukum ikut aktif membangun dan menegakkan kesadaran hukum kita semua rakyat Indonesia untuk bersama-sama menjujung tinggi kemuliaan pemilu ini yang disepadankan dengan suatu pesta demokrasi. Alangkah memalukan dan menjadikan bangsa ini terhina jika pemilu lima tahunan ini telah dicurangi dan kecurangan dilakukan secara terstruktur yakni lembaga-lembaga negara terlibat di dalamnya. Sistematis, yakni kecurangan telah dipersiapkan dari hulu ke hilir. Masif, yaitu kecurangan itu disepakati dan dilaksanakan bersama-sama tanpa tampak bersalah dan berdosa.

Apabila demikian halnya cerminan makna terdalam dari pemilu ini maka alangkah teganya sekelompok anak bangsa yang mampu mengkhianati bukan hanya kita-kita akan tetapi dirinya sendiri karena telah diperhitungkan dan ditentukan seorang pemimpin yang sejatinya bukanlah penentu nasib masa depan terbaik yang dimiliki bangsa ini. Audzubillahiminzalik.

Di dalam proses Pemilu 2024, Bawaslu telah menemukan mobilisasi di 2.632 TPS, dugaan intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemillu di 1.271 TPS. Selain itu Bawaslu menemukan di 2.413 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga ada warga yang mencoblos suara padahal tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (SINDOnews.com/Maret 2024). Temuan Bawaslu tersebut menunjukkan telah terjadi tindakan pelanggaran oleh KPU Daerah, KPPS, dan Petugas TPS setempat serta para saksi-saksi TPS. Pelanggaran ketentuan UU Pemilu tersebut dilaksanakan dengan menggunakan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. sehingga pelanggaran tersebut selain melanggar ketentuan UU Pemilu 2017 juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

UU ITE telah menentukan bahwa pemerintah bertanggung jawab melindungi kepentingan umum dari segala gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (Pasal 40 ayat 2). Terhadap setiap orang yang melakukan tindakan penyalahgunaan transkasi elektronik dengan sengaja yang mengakibatkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal itu tertuang dalam Pasal 45A (1).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Kabar Duka, Komedian...
Kabar Duka, Komedian Temon Meninggal Dunia
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved