Aspek Hukum Kecurangan Pemilu

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal

Sepatutnya kita dan juga aparatur negara khususnya aparatur hukum ikut aktif membangun dan menegakkan kesadaran hukum kita semua rakyat Indonesia untuk bersama-sama menjujung tinggi kemuliaan pemilu ini yang disepadankan dengan suatu pesta demokrasi. Alangkah memalukan dan menjadikan bangsa ini terhina jika pemilu lima tahunan ini telah dicurangi dan kecurangan dilakukan secara terstruktur yakni lembaga-lembaga negara terlibat di dalamnya. Sistematis, yakni kecurangan telah dipersiapkan dari hulu ke hilir. Masif, yaitu kecurangan itu disepakati dan dilaksanakan bersama-sama tanpa tampak bersalah dan berdosa.

Apabila demikian halnya cerminan makna terdalam dari pemilu ini maka alangkah teganya sekelompok anak bangsa yang mampu mengkhianati bukan hanya kita-kita akan tetapi dirinya sendiri karena telah diperhitungkan dan ditentukan seorang pemimpin yang sejatinya bukanlah penentu nasib masa depan terbaik yang dimiliki bangsa ini. Audzubillahiminzalik.

Di dalam proses Pemilu 2024, Bawaslu telah menemukan mobilisasi di 2.632 TPS, dugaan intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemillu di 1.271 TPS. Selain itu Bawaslu menemukan di 2.413 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga ada warga yang mencoblos suara padahal tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (SINDOnews.com/Maret 2024). Temuan Bawaslu tersebut menunjukkan telah terjadi tindakan pelanggaran oleh KPU Daerah, KPPS, dan Petugas TPS setempat serta para saksi-saksi TPS. Pelanggaran ketentuan UU Pemilu tersebut dilaksanakan dengan menggunakan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. sehingga pelanggaran tersebut selain melanggar ketentuan UU Pemilu 2017 juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

UU ITE telah menentukan bahwa pemerintah bertanggung jawab melindungi kepentingan umum dari segala gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (Pasal 40 ayat 2). Terhadap setiap orang yang melakukan tindakan penyalahgunaan transkasi elektronik dengan sengaja yang mengakibatkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal itu tertuang dalam Pasal 45A (1).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Masalah Putusan MK Nomor...
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved