Aspek Hukum Kecurangan Pemilu
Selasa, 19 Maret 2024 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal
Sepatutnya kita dan juga aparatur negara khususnya aparatur hukum ikut aktif membangun dan menegakkan kesadaran hukum kita semua rakyat Indonesia untuk bersama-sama menjujung tinggi kemuliaan pemilu ini yang disepadankan dengan suatu pesta demokrasi. Alangkah memalukan dan menjadikan bangsa ini terhina jika pemilu lima tahunan ini telah dicurangi dan kecurangan dilakukan secara terstruktur yakni lembaga-lembaga negara terlibat di dalamnya. Sistematis, yakni kecurangan telah dipersiapkan dari hulu ke hilir. Masif, yaitu kecurangan itu disepakati dan dilaksanakan bersama-sama tanpa tampak bersalah dan berdosa.
Apabila demikian halnya cerminan makna terdalam dari pemilu ini maka alangkah teganya sekelompok anak bangsa yang mampu mengkhianati bukan hanya kita-kita akan tetapi dirinya sendiri karena telah diperhitungkan dan ditentukan seorang pemimpin yang sejatinya bukanlah penentu nasib masa depan terbaik yang dimiliki bangsa ini. Audzubillahiminzalik.
Di dalam proses Pemilu 2024, Bawaslu telah menemukan mobilisasi di 2.632 TPS, dugaan intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemillu di 1.271 TPS. Selain itu Bawaslu menemukan di 2.413 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga ada warga yang mencoblos suara padahal tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (SINDOnews.com/Maret 2024). Temuan Bawaslu tersebut menunjukkan telah terjadi tindakan pelanggaran oleh KPU Daerah, KPPS, dan Petugas TPS setempat serta para saksi-saksi TPS. Pelanggaran ketentuan UU Pemilu tersebut dilaksanakan dengan menggunakan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. sehingga pelanggaran tersebut selain melanggar ketentuan UU Pemilu 2017 juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).
UU ITE telah menentukan bahwa pemerintah bertanggung jawab melindungi kepentingan umum dari segala gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (Pasal 40 ayat 2). Terhadap setiap orang yang melakukan tindakan penyalahgunaan transkasi elektronik dengan sengaja yang mengakibatkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal itu tertuang dalam Pasal 45A (1).
Sepatutnya kita dan juga aparatur negara khususnya aparatur hukum ikut aktif membangun dan menegakkan kesadaran hukum kita semua rakyat Indonesia untuk bersama-sama menjujung tinggi kemuliaan pemilu ini yang disepadankan dengan suatu pesta demokrasi. Alangkah memalukan dan menjadikan bangsa ini terhina jika pemilu lima tahunan ini telah dicurangi dan kecurangan dilakukan secara terstruktur yakni lembaga-lembaga negara terlibat di dalamnya. Sistematis, yakni kecurangan telah dipersiapkan dari hulu ke hilir. Masif, yaitu kecurangan itu disepakati dan dilaksanakan bersama-sama tanpa tampak bersalah dan berdosa.
Apabila demikian halnya cerminan makna terdalam dari pemilu ini maka alangkah teganya sekelompok anak bangsa yang mampu mengkhianati bukan hanya kita-kita akan tetapi dirinya sendiri karena telah diperhitungkan dan ditentukan seorang pemimpin yang sejatinya bukanlah penentu nasib masa depan terbaik yang dimiliki bangsa ini. Audzubillahiminzalik.
Di dalam proses Pemilu 2024, Bawaslu telah menemukan mobilisasi di 2.632 TPS, dugaan intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara pemillu di 1.271 TPS. Selain itu Bawaslu menemukan di 2.413 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga ada warga yang mencoblos suara padahal tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (SINDOnews.com/Maret 2024). Temuan Bawaslu tersebut menunjukkan telah terjadi tindakan pelanggaran oleh KPU Daerah, KPPS, dan Petugas TPS setempat serta para saksi-saksi TPS. Pelanggaran ketentuan UU Pemilu tersebut dilaksanakan dengan menggunakan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. sehingga pelanggaran tersebut selain melanggar ketentuan UU Pemilu 2017 juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).
UU ITE telah menentukan bahwa pemerintah bertanggung jawab melindungi kepentingan umum dari segala gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (Pasal 40 ayat 2). Terhadap setiap orang yang melakukan tindakan penyalahgunaan transkasi elektronik dengan sengaja yang mengakibatkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal itu tertuang dalam Pasal 45A (1).
Lihat Juga :