Tragedi Lombok sebagai Bencana Nasional

Selasa, 21 Agustus 2018 - 07:05 WIB
Tragedi Lombok sebagai Bencana Nasional
Tragedi Lombok sebagai Bencana Nasional
A A A
SUDAH lebih dua pekan masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) merasakan penderitaan akibat bencana gempa bumi hebat yang melanda daerah itu. Gempa besar berkekuatan 7 SR pertama kali mengguncang pada Minggu (5/8).

Hingga kemarin gempa susulan masih terus terjadi. Sudah lebih 1.000 kali terjadi gempa hanya dalam kurun waktu dua pekan ini. Terakhir, pada Minggu (19/8) malam, gempa dengan magnitudo 7 SR kembali mengguncang Lombok bagian timur dan menewaskan sedikitnya 11 orang.

Total korban tewas sejak gempa terjadi dua pekan lalu mencapai 548 jiwa. Warga yang mengungsi mencapai ratusan ribu jiwa, Mereka mendiami tenda-tenda pengungsian akibat rumah tempat tinggalnya hancur. Korban luka juga mencapai ribuan jiwa.

Bantuan dari berbagai pihak, baik lembaga swasta, pribadi, maupun pemerintah, sudah mengalir sejak awal bencana terjadi. Bantuan berupa makanan, pakaian, obat-obatan dan aneka peralatan sebagian telah dimanfaatkan oleh warga di pengungsian.

Namun, melihat beratnya penderitaan yang harus ditanggung masyarakat Lombok dan NTB pada umumnya, model penanganan yang dilakukan saat ini dirasa sudah tidak memadai. Bencana telah mengakibatkan kerusakan yang sangat parah sehingga bantuan dana dalam jumlah besar perlu segera disalurkan ke daerah ini.

Negara dinilai perlu mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk bisa mengatasi keadaan. Sejumlah kalangan sudah mendesak pemerintah agar segera menetapkan status Lombok sebagai bencana nasional.

Kewenangan menetapkan status bencana nasional ada pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 ayat 1 huruf c.

Namun masalahnya, hingga kemarin pemerintah pusat belum bersedia menetapkan status bencana nasional. Dalam logika pemerintah, status bencana nasional akan memberi dampak kerugian yang lebih besar karena sektor pariwisata Lombok akan terpukul.

Tidak hanya Lombok, Bali pun akan menurun jumlah wisatawannya akibat travel warning yang diberlakukan oleh pemerintah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut status bencana nasional efeknya akan buruk bagi masyarakat yang mengandalkan pariwisata sebagai penggerak utama perekonomian.

Di sisi lain, prasyarat untuk menjadikan bencana ini sebagai nasional sebenarnya sudah terpenuhi. Hal itu mengacu pada jumlah korban meninggal dunia yang mencapai 548 jiwa dan berpotensi terus bertambah, ribuan korban luka, jumlah pengungsi yang mencapai ratusan ribu jiwa, dan kerusakan tempat tinggal dan fasilitas umum yang sangat luas.

Kerugian materi sebagaimana perhitungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp7,45 triliun. Untuk membantu masyarakat korban gempa, termasuk memulihkan keadaan pascakejadian bencana memang tidak mudah.

Apalagi gempa susulan masih kerap terjadi dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Maka dari itu, merespons kasus bencana Lombok sudah tidak bisa lagi dengan cara-cara biasa yang tidak menunjukkan kedaruratan yang luar biasa.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, penanganan bencana Lombok tidak bisa lagi dengan birokrasi yang normal. Menurutnya, ada dua hal yang paling dibutuhkan Lombok dari pusat saat ini yakni regulasi, dan anggaran.

Melalui regulasi, status NTB bisa dijadikan bencana nasional Jika itu dilakukan ada badan rehabilitasi yang akan mempercepat pemulihan NTB. Dari sisi anggaran dia menyambut baik rencana pemerintah menyalurkan dana hingga Rp4 triliun.

Namun, penyaluran dana itu nanti tetap perlu birokrasi yang ringkas sehingga pembentukan kelembagaan nasional untuk bencana NTB dinilai sangat diperlukan.

Tarik menarik terkait penetapan status bencana nasional di tingkat pusat masih terus terjadi. Namun, hal yang tidak boleh dilupakan adalah bagaimana memberikan bantuan maksimal untuk meringankan penderitaan pengungsi.

Mereka saat ini terus berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya, memulihkan trauma, mengobati luka yang diderita, dan mengembalikan keceriaan anak-anak mereka.

Jika pun status bencana nasional belum diberlakukan hari ini atau besok, negara tetap perlu segera mengerahkan potensinya yang sangat besar dalam mengatasi penderitaan warga ini.

Terlampau remeh jika negara dengan kapasitasnya yang sangat besar sekadar bertindak menjadi penghimpun dan penyalur bantuan dari masyarakat atau lembaga.

Yang ingin dilihat saat ini adalah langkah taktis, cepat, tangkas. Langkah yang bisa memberikan harapan kepada warga bahwa derita yang dialaminya segera tertangani dengan waktu yang terukur.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6409 seconds (0.1#10.140)