Bawaslu: Sirekap Alat Bantu yang Tak Boleh Mengalahkan Rekapitulasi Manual
Rabu, 28 Februari 2024 - 19:34 WIB
loading...
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menegaskan, kalau aplikasi Sirekap merupakan alat bantu penghitungan, bukan sebagai acuan perolehan suara Pemilu 2024. Foto/Muhammad Farhan/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Bawaslu , Lolly Suhenty menegaskan, kalau aplikasi Sirekap merupakan alat bantu penghitungan, bukan sebagai acuan perolehan suara Pemilu 2024. Sebab perolehan suara Pemilu 2024 tetap harus berpatokan pada penghitungan suara manual.
Hal itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Kami perlu menegaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang," ujar Lolly.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap
Dia juga meminta rekapitulasi manual berjenjang ini harus selalu menyandingkan antara form C hasil dengan yang dipublikasikan pada aplikasi Sirekap. Dia juga telah mengintruksikan jajaran agar mengawal ketat proses rekapitulasi berjenjang ini.
Hal itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Kami perlu menegaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang," ujar Lolly.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap
Dia juga meminta rekapitulasi manual berjenjang ini harus selalu menyandingkan antara form C hasil dengan yang dipublikasikan pada aplikasi Sirekap. Dia juga telah mengintruksikan jajaran agar mengawal ketat proses rekapitulasi berjenjang ini.
Lihat Juga :