Bawaslu: Sirekap Alat Bantu yang Tak Boleh Mengalahkan Rekapitulasi Manual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Bawaslu , Lolly Suhenty menegaskan, kalau aplikasi Sirekap merupakan alat bantu penghitungan, bukan sebagai acuan perolehan suara Pemilu 2024. Sebab perolehan suara Pemilu 2024 tetap harus berpatokan pada penghitungan suara manual.
Hal itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Kami perlu menegaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang," ujar Lolly.
Dia juga meminta rekapitulasi manual berjenjang ini harus selalu menyandingkan antara form C hasil dengan yang dipublikasikan pada aplikasi Sirekap. Dia juga telah mengintruksikan jajaran agar mengawal ketat proses rekapitulasi berjenjang ini.
"Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan c hasil, c hasil salinan, dan sirekap. Tiga hal ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta KPU untuk menjelaskan mengapa rekapitulasi di tingkat kecamatan sempat dihentikan sementara.
"Terhadap surat ini, KPU memberikan jawaban pada 21 Februari yang pada intinya menyatakan, tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi sirekap diperlukan," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Kami perlu menegaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang," ujar Lolly.
Dia juga meminta rekapitulasi manual berjenjang ini harus selalu menyandingkan antara form C hasil dengan yang dipublikasikan pada aplikasi Sirekap. Dia juga telah mengintruksikan jajaran agar mengawal ketat proses rekapitulasi berjenjang ini.
"Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan c hasil, c hasil salinan, dan sirekap. Tiga hal ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meminta KPU untuk menjelaskan mengapa rekapitulasi di tingkat kecamatan sempat dihentikan sementara.
"Terhadap surat ini, KPU memberikan jawaban pada 21 Februari yang pada intinya menyatakan, tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi sirekap diperlukan," pungkasnya.
(maf)