KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

Selasa, 14 April 2026 - 19:48 WIB
loading...
KPU Ingatkan PPP Tetap...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik, termasuk PPP untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan pengelolaan partai baik terkait kepartaian maupun kepemiluan. Hal itu juga dimaksudkan agar di kemudian hari proses administrasinya tidak bermasalah secara hukum perundang-undangan pemilu maupun parpol.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) atau sebutan lainnya pada kepengurusan pusat parpol.

Baca juga: Menhaj Hentikan Wacana War Ticket, Fokus Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Menurut Idham Holik surat pendaftaran verifikasi partai politik tidak sah jika tidak ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai. "Sesuai aturan KPU, pendaftaran wajib ditandatangani oleh pimpinan tertinggi partai yang sah menurut data Kemenkum, karena dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban legal, dan jika tidak sesuai, KPU akan mengembalikan berkas tersebut," ujarnya, dikutip Selasa (14/4/2026).



Selain itu dalam proses verifikasi partai politik (parpol) untuk calon peserta pemilu, dokumen persyaratan seperti daftar kepengurusan, domisili, dan keanggotaan juga wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) partai tingkat pusat. Dokumen ini juga harus dibubuhi stempel basah sebagai bagian dari verifikasi administrasi oleh KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved