KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

Selasa, 14 April 2026 - 19:48 WIB
loading...
KPU Ingatkan PPP Tetap...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik, termasuk PPP untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan pengelolaan partai baik terkait kepartaian maupun kepemiluan. Hal itu juga dimaksudkan agar di kemudian hari proses administrasinya tidak bermasalah secara hukum perundang-undangan pemilu maupun parpol.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) atau sebutan lainnya pada kepengurusan pusat parpol.

Baca juga: Menhaj Hentikan Wacana War Ticket, Fokus Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Menurut Idham Holik surat pendaftaran verifikasi partai politik tidak sah jika tidak ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai. "Sesuai aturan KPU, pendaftaran wajib ditandatangani oleh pimpinan tertinggi partai yang sah menurut data Kemenkum, karena dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban legal, dan jika tidak sesuai, KPU akan mengembalikan berkas tersebut," ujarnya, dikutip Selasa (14/4/2026).



Selain itu dalam proses verifikasi partai politik (parpol) untuk calon peserta pemilu, dokumen persyaratan seperti daftar kepengurusan, domisili, dan keanggotaan juga wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) partai tingkat pusat. Dokumen ini juga harus dibubuhi stempel basah sebagai bagian dari verifikasi administrasi oleh KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Rekomendasi
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Berita Terkini
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved