Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap

Senin, 19 Februari 2024 - 11:14 WIB
loading...
Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyarankan agar publikasi real count Pemilu 2024 melalui Sirekap milik KPU dihentikan sementara. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyarankan agar publikasi real count Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan sementara. Sebab banyak ketidaksesuaian perolehan suara di TPS dengan yang diunggah di aplikasi Sirekap.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, lebih baik KPU memperbaiki aplikasi Sirekap yang sedang bermasalah. Meski begotu, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunggah form C Hasil ke aplikasi Sirekap tetap harus dilanjutkan.

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai model C. Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat," kata Bagja dalam keterangan, Senin (19/2/2024).



Dia juga mendorong agar KPU bekerja sigap dalam memperbaiki aplikasi Sirekap ini. "Lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap," katanya.

Bagja menjelaskan, aplikasi Sirekap yang saat ini bisa di akses publik melalui website KPU hanyalah hasil perolehan suara sementara pemilu 2024. Dia menegaskan kalau hasil suara peserta pemilu 2024 akan dihitung secara manual.

"Menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)