Jeopardize Kebijakan Cash Transfer dan In-Kind

Senin, 26 Februari 2024 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Cakupan dalam kebijakan pendekatan perlindungan sosial diantaranya meliputi bantuan yang dibagikan langsung berbentuk uang (in cash transfers), ataupun berbentuk barang (in kind transfers). Bentuk sistem perlindungan sosial merupakan konsep yang cukup universal namun memiliki implementasi dan dampak yang berbeda di setiap negara.

Berpedoman pada Neoclassical Theory of Consumption dan Engel Law, maka dapat dianalisis dampak in-kind transfer pada kesejahteraan rumah tangga. Teori tersebut berasumsi bahwa suatu rumah tangga memiliki dua preferensi terhadap dua komoditas untuk memaksimalkan utilitas yang dibatasi kendala anggaran. Tanpa memperhitungkan variabel lain (harga jual-beli komoditas), menyebabkan in-kind transfer menjadi lebih bernilai bagi rumah tangga.

In-kind transfer lebih bermanfaat bagi rumah tangga miskin dan hampir miskin yang cenderung mengkonsumsi komoditas makanan paling besar dalam pengeluarannya. Di sisi lain, Neo-Klasik berasumsi bahwa in-kind memiliki dampak sama dengan in-cash terhadap pola pengeluaran makanan selama penerima tinggal di daerah marginal.

Program perlindungan sosial berupa In-kind dan cash transfer memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan dukungan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, namun dengan metode yang berbeda. Tatkala digunakan secara bijaksana, baik cash transfer maupun bantuan in-kind, dapat berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cash transfer dapat memberikan kebebasan dan kontrol kepada penerima, sementara bantuan in-kind dapat memberikan jaminan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk tujuan yang diinginkan. Adapun kunci keberhasilannya ialah memilih pendekatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang bersangkutan, serta memastikan bahwa implementasinya dilakukan secara efektif dan efisien.

Pilihan antara bantuan sosial tunai dan non-tunai sering kali bergantung pada berbagai faktor, termasuk konteks sosial, ekonomi, dan kebijakan yang relevan. Tak dipungkiri bahwa bantuan sosial tunai memiliki kelebihan dalam fleksibilitas dan otonomi yang diberikan pada setiap penerima. Akan tetapi, bantuan non-tunai pun juga memiliki kelebihan dalam kepastian bantuan digunakan untuk tujuan yang diinginkan dan dapat menghindari risiko penyalahgunaan dana.

Artinya, kedua pendekatan ini juga memiliki kelemahan dan tantangan tersendiri. Misalnya, bantuan tunai dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dana, sedangkan bantuan non-tunai mungkin tidak selalu sesuai dengan kebutuhan individu atau keluarga, dan memiliki implikasi biaya transportasi yang cukup mahal.

Di Indonesia, dalam menghadapi keragaman geografis, demografis, dan sosial di seluruh negeri, pendekatan "one policy fit for all" tidaklah memadai. Oleh sebab itu, Indonesia telah mengembangkan kebijakan perlindungan sosial yang mencakup berbagai metode, termasuk cash transfer dan in-kind transfer, yang dapat berjalan beriringan.

Pemerintah sering kali menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam program-program bantuan sosial untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara fleksibilitas dan kemanfaatan langsung. Melalui pemahaman yang mendalam tentang teori kebijakan publik di balik bantuan sosial tunai dan non-tunai, pemerintah dapat merancang dan melaksanakan program-program yang efektif dan berkelanjutan dalam upaya mereka untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.

Harmonisasi Perlindungan Sosial di Indonesia
Pada penerapan program bantuan sosial, penting bagi pemerintah untuk selalu memperhatikan aspek keadilan dan inklusi. Pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan tersebut telah tepat sasaran dan tidak meninggalkan kelompok-kelompok rentan terpinggirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9941 seconds (0.1#10.140)