Jeopardize Kebijakan Cash Transfer dan In-Kind

Senin, 26 Februari 2024 - 14:44 WIB
loading...
Jeopardize Kebijakan Cash Transfer dan In-Kind
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

PERLINDUNGAN sosial telah menjadi salah satu pilar utama dalam upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia di tengah kompleksitas tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Keberagaman masyarakat baik dari sisi budaya maupun ekonomi, serta masih besarnya ketimpangan, mendorong pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial demi terwujudnya kesejahteraan bagi semua.

Berdasarkan perspektif teori ekonomi, perlindungan sosial dianggap sebagai investasi jangka panjang yang akan meningkatkan modal bagi pembangunan di Indonesia. Konsep ini dikenal sebagai "efek pengganda sosial" di mana perlindungan sosial dapat menciptakan siklus positif dimana masyarakat akan mampu mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.

Artinya, perlindungan sosial bukan hanya memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan baik dalam jangka pendek maupun menengah panjang.

Dalam kerangka kebijakan publik, perlindungan sosial memiliki tujuan untuk menciptakan jaring pengaman (social security) bagi masyarakat rentan. Program-program seperti bantuan langsung tunai, jaminan kesehatan, dan pendidikan gratis bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan akses yang sama bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat terbawah dan rentan.

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal baru. Hal tersebut karena sejatinya cita-cita bangsa Indonesia terhadap sistem perlindungan sosial telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu juga, pada Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara dan artinya negara wajib mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang bersifat nasional.

Selama ini, pelaksanaan sistem perlindungan sosial di Indonesia telah menempuh jalan yang cukup panjang. Sistem perlindungan sosial Indonesia diarahkan untuk membantu mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Beragam skema bantuan sosial serta subsidi telah dilaksanakan pemerintah untuk mencukupi hak dasar, meringankan tanggungan, dan memperbaiki tingkat hidup warga negara yang kurang berkecukupan. Meski demikian, dalam implementasinya, perlindungan sosial masih sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan yang meliputi masalah keberlanjutan keuangan, birokrasi yang kompleks, dan kesenjangan dalam akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Perlindungan Sosial In Cash vs In Kind Transfer
Perlindungan sosial merupakan sebuah konsep luas yang selalu berkembang seiring dengan perjalanan zaman. Melalui kebijakan perlindungan sosial, pemerintah di berbagai negara berusaha menjamin kondisi keamanan pendapatan serta akses atas layanan sosial bagi seluruh penduduknya.

Cakupan dalam kebijakan pendekatan perlindungan sosial diantaranya meliputi bantuan yang dibagikan langsung berbentuk uang (in cash transfers), ataupun berbentuk barang (in kind transfers). Bentuk sistem perlindungan sosial merupakan konsep yang cukup universal namun memiliki implementasi dan dampak yang berbeda di setiap negara.

Berpedoman pada Neoclassical Theory of Consumption dan Engel Law, maka dapat dianalisis dampak in-kind transfer pada kesejahteraan rumah tangga. Teori tersebut berasumsi bahwa suatu rumah tangga memiliki dua preferensi terhadap dua komoditas untuk memaksimalkan utilitas yang dibatasi kendala anggaran. Tanpa memperhitungkan variabel lain (harga jual-beli komoditas), menyebabkan in-kind transfer menjadi lebih bernilai bagi rumah tangga.

In-kind transfer lebih bermanfaat bagi rumah tangga miskin dan hampir miskin yang cenderung mengkonsumsi komoditas makanan paling besar dalam pengeluarannya. Di sisi lain, Neo-Klasik berasumsi bahwa in-kind memiliki dampak sama dengan in-cash terhadap pola pengeluaran makanan selama penerima tinggal di daerah marginal.

Program perlindungan sosial berupa In-kind dan cash transfer memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan dukungan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, namun dengan metode yang berbeda. Tatkala digunakan secara bijaksana, baik cash transfer maupun bantuan in-kind, dapat berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cash transfer dapat memberikan kebebasan dan kontrol kepada penerima, sementara bantuan in-kind dapat memberikan jaminan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk tujuan yang diinginkan. Adapun kunci keberhasilannya ialah memilih pendekatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang bersangkutan, serta memastikan bahwa implementasinya dilakukan secara efektif dan efisien.

Pilihan antara bantuan sosial tunai dan non-tunai sering kali bergantung pada berbagai faktor, termasuk konteks sosial, ekonomi, dan kebijakan yang relevan. Tak dipungkiri bahwa bantuan sosial tunai memiliki kelebihan dalam fleksibilitas dan otonomi yang diberikan pada setiap penerima. Akan tetapi, bantuan non-tunai pun juga memiliki kelebihan dalam kepastian bantuan digunakan untuk tujuan yang diinginkan dan dapat menghindari risiko penyalahgunaan dana.

Artinya, kedua pendekatan ini juga memiliki kelemahan dan tantangan tersendiri. Misalnya, bantuan tunai dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dana, sedangkan bantuan non-tunai mungkin tidak selalu sesuai dengan kebutuhan individu atau keluarga, dan memiliki implikasi biaya transportasi yang cukup mahal.

Di Indonesia, dalam menghadapi keragaman geografis, demografis, dan sosial di seluruh negeri, pendekatan "one policy fit for all" tidaklah memadai. Oleh sebab itu, Indonesia telah mengembangkan kebijakan perlindungan sosial yang mencakup berbagai metode, termasuk cash transfer dan in-kind transfer, yang dapat berjalan beriringan.

Pemerintah sering kali menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam program-program bantuan sosial untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara fleksibilitas dan kemanfaatan langsung. Melalui pemahaman yang mendalam tentang teori kebijakan publik di balik bantuan sosial tunai dan non-tunai, pemerintah dapat merancang dan melaksanakan program-program yang efektif dan berkelanjutan dalam upaya mereka untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.

Harmonisasi Perlindungan Sosial di Indonesia
Pada penerapan program bantuan sosial, penting bagi pemerintah untuk selalu memperhatikan aspek keadilan dan inklusi. Pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan tersebut telah tepat sasaran dan tidak meninggalkan kelompok-kelompok rentan terpinggirkan.

Apabila upaya tersebut dapat terpenuhi, maka bantuan pemerintah melalui cash transfer dan bantuan in-kind dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pasalnya, mengutip Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2020) menunjukkan bahwa selama ini kendala yang sering terjadi dalam skema bantuan sosial ialah ketidaktepatan target penerima bantuan. Sejalan dengan hal tersebut, hasil penelitian lain juga memaparkan bahwa ketidaktepatan penerima acapkali ditemui dalam pendistribusian bantuan ke lapangan.

Lebih lanjut, keberanekaragaman jenis bantuan sosial yang diadakan Pemerintah Pusat dan alur administrasi penyaluran bantuan sosial yang masih rumit kerap membuahkan kekacauan dalam implementasinya seperti kesimpangsiuran informasi terhadap akses penerima bantuan sosial yang beredar di masyarakat. Tidak hanya itu, klasifikasi yang tidak sesuai dengan target dan jangka waktu pendistribusian bansos yang tidak serempak juga menjadi permasalahan yang tidak kunjung berakhir.

Keberhasilan perlindungan sosial melalui cash transfer dan in-kind transfer mutlak sangat tergantung pada beberapa faktor utama di antaranya ialah tepat sasaran, tepat waktu, dan aksesibilitas. Cash transfer, yang memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai kepada penerima, menunjukkan efektivitasnya ketika diterapkan dengan tepat sasaran dan timing yang tepat.

Pentingnya tepat sasaran menekankan perlunya data pendukung yang akurat dan terperinci. Melalui alokasi yang tepat sasaran dan timing yang tepat, cash transfer akan mampu memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada penerima untuk mengalokasikan dana sesuai kebutuhan mendesak mereka.

Sementara itu, in-kind transfer, yang memberikan bantuan dalam bentuk barang atau layanan tertentu, pun menunjukkan efektivitasnya ketika didukung oleh data pendukung yang akurat dan daerah tujuan yang mudah dijangkau. Data pendukung yang akurat memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Selain itu, aksesibilitas yang baik juga penting agar bantuan dapat disalurkan dengan lancar dan efisien. Daerah tujuan yang mudah dijangkau memastikan bahwa bantuan dapat sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa hambatan logistik yang signifikan.

Selain itu, dalam konteks Indonesia yang heterogen, harmonisasi antara cash transfer dan in-kind transfer menjadi inti keberhasilan dalam menyediakan perlindungan sosial yang efektif dan inklusif. Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah untuk merespons secara fleksibel terhadap kebutuhan dan karakteristik masyarakat yang berbeda-beda di seluruh negeri.

Selain itu, dengan memadukan berbagai metode bantuan, pemerintah dapat mencapai dampak yang lebih besar dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Pentingnya harmonisasi antara cash transfer dan in-kind transfer juga tercermin dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan sosial memiliki regulasi yang jelas dan ketentuan yang terukur, sehingga pemerintah dapat memastikan bahwa program-program perlindungan sosial dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.

Selain itu, hal tersebut juga membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran. Semoga.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)