Jeopardize Kebijakan Cash Transfer dan In-Kind

Senin, 26 Februari 2024 - 14:44 WIB
loading...
Jeopardize Kebijakan...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

PERLINDUNGAN sosial telah menjadi salah satu pilar utama dalam upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia di tengah kompleksitas tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Keberagaman masyarakat baik dari sisi budaya maupun ekonomi, serta masih besarnya ketimpangan, mendorong pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial demi terwujudnya kesejahteraan bagi semua.

Berdasarkan perspektif teori ekonomi, perlindungan sosial dianggap sebagai investasi jangka panjang yang akan meningkatkan modal bagi pembangunan di Indonesia. Konsep ini dikenal sebagai "efek pengganda sosial" di mana perlindungan sosial dapat menciptakan siklus positif dimana masyarakat akan mampu mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.

Artinya, perlindungan sosial bukan hanya memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan baik dalam jangka pendek maupun menengah panjang.

Dalam kerangka kebijakan publik, perlindungan sosial memiliki tujuan untuk menciptakan jaring pengaman (social security) bagi masyarakat rentan. Program-program seperti bantuan langsung tunai, jaminan kesehatan, dan pendidikan gratis bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan akses yang sama bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat terbawah dan rentan.

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal baru. Hal tersebut karena sejatinya cita-cita bangsa Indonesia terhadap sistem perlindungan sosial telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu juga, pada Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara dan artinya negara wajib mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang bersifat nasional.

Selama ini, pelaksanaan sistem perlindungan sosial di Indonesia telah menempuh jalan yang cukup panjang. Sistem perlindungan sosial Indonesia diarahkan untuk membantu mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Beragam skema bantuan sosial serta subsidi telah dilaksanakan pemerintah untuk mencukupi hak dasar, meringankan tanggungan, dan memperbaiki tingkat hidup warga negara yang kurang berkecukupan. Meski demikian, dalam implementasinya, perlindungan sosial masih sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan yang meliputi masalah keberlanjutan keuangan, birokrasi yang kompleks, dan kesenjangan dalam akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Perlindungan Sosial In Cash vs In Kind Transfer
Perlindungan sosial merupakan sebuah konsep luas yang selalu berkembang seiring dengan perjalanan zaman. Melalui kebijakan perlindungan sosial, pemerintah di berbagai negara berusaha menjamin kondisi keamanan pendapatan serta akses atas layanan sosial bagi seluruh penduduknya.

Cakupan dalam kebijakan pendekatan perlindungan sosial diantaranya meliputi bantuan yang dibagikan langsung berbentuk uang (in cash transfers), ataupun berbentuk barang (in kind transfers). Bentuk sistem perlindungan sosial merupakan konsep yang cukup universal namun memiliki implementasi dan dampak yang berbeda di setiap negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Rekomendasi
Mikel Merino dan Keajaiban...
Mikel Merino dan Keajaiban yang Terus Berulang untuk Spanyol
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Unesa Buka Jalur TMUBK...
Unesa Buka Jalur TMUBK Gelombang 2 2026, Cek Persyaratannya
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved