Melihat Peluang Hak Angket Pemilu Curang, Bakal Berlanjut atau Gagal?

Minggu, 25 Februari 2024 - 10:05 WIB
loading...
Melihat Peluang Hak...
Wacana Hak Angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir di DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana menggulirkan Hak Angket di DPR untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Namun demikian, usulan tersebut hingga kini masih belum terlihat ada tanda-tanda sepakat dari sejumlah partai politik (parpol) di parlemen.

Seperti diketahui, Hak Angket DPR awalnya diusulkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mendorong parpol pendukungnya di DPR RI yaitu, PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari parpol pengusung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Para parpol pengusung capres nomor urut 1 dan 3 siap bersatu menggulirkan Hak Angket.



Dasar hukum Hak Angket DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. Di mana hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menegaskan sejumlah lembaga asing mengatakan Pemilu 2024 Indonesia sebagai pemilu paling tidak berintegritas sejak 2004. "Itu mereka menghaluskan kalimat integritas itu untuk tidak menyebutkan yang tidak lebih buruk karena faktor diplomasi," ujarnya, Minggu (25/2/2024).



Menurut Ray, dugaan kecurangan sudah dimulai sejak proses di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengerahan aparatur negara yang tidak netral sampai kisruh penghitungan suara dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi alasan kuat.

Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengaku pesimistis wacana Hak Angket DPR tersebut bakal berjalan sesuai rencana. Ia mengaku sudah mengalkulasi jumlah kursi yang akhirnya melayangkan Hak Angket tersebut.

Qodari meyakini dua partai yang mengusung paslon nomor 1 Anies-Muhaimin yakni Nasdem dan PKB tidak akan ikut dalam pengajuan hak angket tersebut. Justru yang membuatnya tertarik adalah melihat langkah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR.

"Menurut saya yang menarik pada hari-hari ini adalah kita cermati PDIP ini Ibu Mega ini mempertahankan menterinya di dalam kabinet atau diminta untuk keluar atau ditarik keluar," kata Qodari.

Berikut ini peta kekuatan parpol pendukung dan penolak Hak Angket Pemilu Curang di DPR:

Fraksi Parpol Pendukung Prabowo-Gibran:

Fraksi Golkar : 85 kursi (14,78 persen)
Fraksi Gerindra : 78 kursi (13,57 persen)
Fraksi Demokrat : 54 kursi (9,39 persen).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) : 44 kursi (7,65 persen).
Jumlahnya: 261 kursi atau 45,39 persen.

Fraksi Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud digabung dengan Anies-Imin:

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP): 128 kursi (22,26 persen)
Fraksi PPP: 19 kursi (3,30 persen)
Fraksi Nasdem: 59 kursi (10,26 persen)
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 50 kursi (8,70 persen)
Fraksi PKB : 58 kursi (10,09 persen).
Jumlahnya: 314 kursi atau 54,61 persen.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)