Rekapitulasi Suara KPU Dinilai Kacau, Akademisi Sampaikan 4 Hal
Minggu, 18 Februari 2024 - 11:40 WIB
loading...
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi menyoroti tentang kacaunya rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi menyoroti tentang kacaunya rekapitulasi suara oleh KPU dalam Pemilu 2024 ini. Setidaknya, ada empat hal yang disampaikan Beni terkait hal tersebut.
Pertama, Beni menanggapi untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil itu banyak sarana atau instrumen yang bisa digunakan oleh penyelenggara Pemilu.
Utamanya kata dia, dalam membantu jalannya pemungutan dan penghituangan suara selama instrumen itu dapat diaplikasikan, dikelola. dan dipertanggungjawabkan secara baik dan adil.
"Sirekap sebetulnya hanyalah alat bantu bagi KPU guna transparansi data agar publik dapat melihat scr update perolehan suara, tapi saya melihat KPU tak memitigasi jauh-jauh hari semua masalah-masalah yang terjadi seperti hari ini. Sehingga, persoalan ini semakin menjustifikasi bahwa KPU tak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu,," ujarnya saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Pertama, Beni menanggapi untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil itu banyak sarana atau instrumen yang bisa digunakan oleh penyelenggara Pemilu.
Utamanya kata dia, dalam membantu jalannya pemungutan dan penghituangan suara selama instrumen itu dapat diaplikasikan, dikelola. dan dipertanggungjawabkan secara baik dan adil.
"Sirekap sebetulnya hanyalah alat bantu bagi KPU guna transparansi data agar publik dapat melihat scr update perolehan suara, tapi saya melihat KPU tak memitigasi jauh-jauh hari semua masalah-masalah yang terjadi seperti hari ini. Sehingga, persoalan ini semakin menjustifikasi bahwa KPU tak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu,," ujarnya saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Lihat Juga :