Perma 1/2020, Gayus Lumbuun: Bisa Belenggu Kebebasan Hakim

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:59 WIB
loading...
Perma 1/2020, Gayus...
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun menilai Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa membelenggu kebebasan hakim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun menyambut baik Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena, tujuan Perma itu bisa perbedaan (disparitas) hukuman dalam kasus korupsi.

"Penerbitan Perma No 1 Tahun 2020 itu sebenarnya bertujuan baik. Yakni untuk menghindari disparitas hukuman kasus-kasus yang merugikan negara yang diputuskan hakim," kata Gayus, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Hapus Tradisi “Mewah” di Lembaga Peradilan)

Namun di lapangan, kata dia, aturan itu juga bisa membelenggu independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Bahkan, kata dia, Perma itu juga bisa mengkotak-kotakan hukum. "Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini tujuannya baik. Tapi dalam praktik di lapangan, Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini bisa membelenggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman demi keadilan menurut keyakinannya. Perma ini juga bisa mengkotak-kotakkan hukum. Itu yang saya tidak setuju dan sangat saya sayangkan," katanya. (Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)

Karena pada dasarnya, kata dia, hakim itu bebas dalam memutus perkara. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas bebas dari intervensi siapapun. "Hakim itu mandiri, dalam arti tidak tergantung kepada apa atau siapapun, oleh karena itu bebas dari pengaruh apa atau siapapun, sehingga tidak harus memihak kepada siapapun agar putusannya objektif," pungkasnya.

Independensi hakim mutlak untuk dijaga dan diupayakan agar tetap terjaga. Karena, kata dia, kemandirian hakim sangat dinanti oleh para pencari keadilan. "Karena independensi hakim bukanlah milik dia sendiri, melainkan milik pencari keadilan, milik publik. Setiap upaya untuk mereduksi kemandirian hakim dalam mengadili dan menjalankan fungsi teknis yudisial, termasuk pengaruh politik dan pengaruh kesejahteraan dan keuangan hakim, mesti ditolak," tegasnya.

Kemandiri hakim, kata dia, merupakan kekuasaan yang mutlak. Maka itu, sambungnya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim mereka harus merdeka. "Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Oleh karena itu, kata dia, hakim sebagai unsur yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam nenjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara, wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memberikan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekomendasi
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Berita Terkini
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved