Perma 1/2020, Gayus Lumbuun: Bisa Belenggu Kebebasan Hakim

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:59 WIB
loading...
Perma 1/2020, Gayus...
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun menilai Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa membelenggu kebebasan hakim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun menyambut baik Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena, tujuan Perma itu bisa perbedaan (disparitas) hukuman dalam kasus korupsi.

"Penerbitan Perma No 1 Tahun 2020 itu sebenarnya bertujuan baik. Yakni untuk menghindari disparitas hukuman kasus-kasus yang merugikan negara yang diputuskan hakim," kata Gayus, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Hapus Tradisi “Mewah” di Lembaga Peradilan)

Namun di lapangan, kata dia, aturan itu juga bisa membelenggu independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Bahkan, kata dia, Perma itu juga bisa mengkotak-kotakan hukum. "Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini tujuannya baik. Tapi dalam praktik di lapangan, Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini bisa membelenggu kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman demi keadilan menurut keyakinannya. Perma ini juga bisa mengkotak-kotakkan hukum. Itu yang saya tidak setuju dan sangat saya sayangkan," katanya. (Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan)

Karena pada dasarnya, kata dia, hakim itu bebas dalam memutus perkara. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Ini mengandung arti bahwa hakim dalam menjalankan tugas bebas dari intervensi siapapun. "Hakim itu mandiri, dalam arti tidak tergantung kepada apa atau siapapun, oleh karena itu bebas dari pengaruh apa atau siapapun, sehingga tidak harus memihak kepada siapapun agar putusannya objektif," pungkasnya.

Independensi hakim mutlak untuk dijaga dan diupayakan agar tetap terjaga. Karena, kata dia, kemandirian hakim sangat dinanti oleh para pencari keadilan. "Karena independensi hakim bukanlah milik dia sendiri, melainkan milik pencari keadilan, milik publik. Setiap upaya untuk mereduksi kemandirian hakim dalam mengadili dan menjalankan fungsi teknis yudisial, termasuk pengaruh politik dan pengaruh kesejahteraan dan keuangan hakim, mesti ditolak," tegasnya.

Kemandiri hakim, kata dia, merupakan kekuasaan yang mutlak. Maka itu, sambungnya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim mereka harus merdeka. "Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Oleh karena itu, kata dia, hakim sebagai unsur yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam nenjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara, wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memberikan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Rekomendasi
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved