Hapus Tradisi Mewah di Lembaga Peradilan

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
Hapus Tradisi “Mewah”...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) masih membayangi masyarakat pencari keadilan. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memiliki tugas berat untuk membersihkan para oknum nakal. Penangkapan penitera pengganti, hakim termasuk ketua pengadilan mengonfirmasi sistem pengawasan belum berjalan secara optimal.

Belum lama ini, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Surat tersebut ditanda tangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020.

SEMA tersebut seakan memberikan warning kepada masing-masing individu di semua tingkatan lembaga peradilan harus benar-benar menjaga marwah 'Korps Cakra'. Artinya, zona integritas bukan semata di atas kertas tapi seyogyanya dimanifestasikan dengan terang dan gamblang. Sikap dan tindakan antikorupsi mesti direalisasikan secara konsisten dan berulang-ulang. Jangan pula mencoreng dengan pungutan atau segepok uang suap perkara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan sejumlah perkara suap beberapa pejabat pengadilan hingga MA ada uang suap yang digunakan untuk pelantikan ketua pengadilan, akomodasi hakim dan pegawai pengadilan saat akan hadir pelantikan, akreditasi pengadilan, renovasi pengadilan, hingga akomodasi ketua pengadilan saat akan menerima penghargaan. (Baca: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyelidik Kami Jelas Lebih Tahu)

Kasus di atas menunjukan adalah keinginan yang berlebihan untuk membuat acara atau pencapaian program menjadi 'wah'. “Dengan tetap mengapresiasi lahirnya SEMA tersebut, mungkin yang perlu dibangun adalah semangat perubahan. Buatlah acara pelantikan itu, capailah program yang dicanangkan, sesuai budget yang ada," ujar Nawawi.

Menurut dia, aparatur lembaga peradilan tidak perlu kebablasan dalam upaya mencapai suatu program. Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan mestinya tetap mengacu pada anggaran yang telah tersedia. "Ada yang sangat penting juga, sebaik apapun capaian suatu program jika tidak mengacu pada 'anggaran yang tersedia', itu juga kebablasan. Tidak salah kalau banyak kalangan menyebut, jika giat program semacam itu adalah kebijakan yang koruptif," ucap Nawawi.

Sebagai mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar maupun mantan ketua pada beberapa pengadilan negeri, sebenarnya kata dia ada mata anggaran untuk pelantikan di masing-masing pengadilan. Tapi mungkin pada beberapa kegiatan pelantikan tertentu di satu pengadilan yang dipandang relatif kecil. Artinya anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah undangan pada saat pelantikan. (Baca juga: Lima Pelaku Pungli Saat PSBB Ditangkap Polisi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Jelang Puncak Haji,...
Jelang Puncak Haji, Wamenhaj Minta Jemaah Haji Laporkan Pungutan Oknum
Dugaan Pungutan Liar...
Dugaan Pungutan Liar kepada Jemaah Haji, Kadaker Makkah: Tarif Layanan Harus Transparan!
Rekomendasi
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved