Hapus Tradisi Mewah di Lembaga Peradilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) masih membayangi masyarakat pencari keadilan. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memiliki tugas berat untuk membersihkan para oknum nakal. Penangkapan penitera pengganti, hakim termasuk ketua pengadilan mengonfirmasi sistem pengawasan belum berjalan secara optimal.
Belum lama ini, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Surat tersebut ditanda tangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020.
SEMA tersebut seakan memberikan warning kepada masing-masing individu di semua tingkatan lembaga peradilan harus benar-benar menjaga marwah 'Korps Cakra'. Artinya, zona integritas bukan semata di atas kertas tapi seyogyanya dimanifestasikan dengan terang dan gamblang. Sikap dan tindakan antikorupsi mesti direalisasikan secara konsisten dan berulang-ulang. Jangan pula mencoreng dengan pungutan atau segepok uang suap perkara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan sejumlah perkara suap beberapa pejabat pengadilan hingga MA ada uang suap yang digunakan untuk pelantikan ketua pengadilan, akomodasi hakim dan pegawai pengadilan saat akan hadir pelantikan, akreditasi pengadilan, renovasi pengadilan, hingga akomodasi ketua pengadilan saat akan menerima penghargaan. (Baca: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyelidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Kasus di atas menunjukan adalah keinginan yang berlebihan untuk membuat acara atau pencapaian program menjadi 'wah'. “Dengan tetap mengapresiasi lahirnya SEMA tersebut, mungkin yang perlu dibangun adalah semangat perubahan. Buatlah acara pelantikan itu, capailah program yang dicanangkan, sesuai budget yang ada," ujar Nawawi.
Menurut dia, aparatur lembaga peradilan tidak perlu kebablasan dalam upaya mencapai suatu program. Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan mestinya tetap mengacu pada anggaran yang telah tersedia. "Ada yang sangat penting juga, sebaik apapun capaian suatu program jika tidak mengacu pada 'anggaran yang tersedia', itu juga kebablasan. Tidak salah kalau banyak kalangan menyebut, jika giat program semacam itu adalah kebijakan yang koruptif," ucap Nawawi.
Sebagai mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar maupun mantan ketua pada beberapa pengadilan negeri, sebenarnya kata dia ada mata anggaran untuk pelantikan di masing-masing pengadilan. Tapi mungkin pada beberapa kegiatan pelantikan tertentu di satu pengadilan yang dipandang relatif kecil. Artinya anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah undangan pada saat pelantikan. (Baca juga: Lima Pelaku Pungli Saat PSBB Ditangkap Polisi)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menekankan, dalam konteks seperti itu maka yang harus dibangun seluruh jajaran pengadilan adalah semangat untuk mengikis 'praktik kebiasaan' membuat acara pelantikan itu menjadi sesuatu yang 'wah'. Kemudian, memulai dengan semangat melaksanakan acara-acara pelantikan dengan 'sederhana dan khidmat'.
Dalam berbagai kasus suap, ada beberapa oknum yang sengaja meminta sejumlah uang untuk berbagai kepentingan. Terpidana Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara misalnya. Uang suap yang diterima rencananya akan digunakan untuk biaya akomodasi tiket pesawat dan bis para hakim dan jajaran PN Jakarta Utara untuk menghadiri pelantikan mantan Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi yang diangkat menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur. Meskipun dalam persidangan Rohadi telah menyampaikan bantahan.
Kemudian terpidana Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Uang suap yang diterima dari terpidana Aditya Anugrah Moha selaku anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar digunakan untuk merenovasi gedung Pengadilan Tinggi Manado serta biaya akreditasi Pengadilan Tinggi Manado.
Belum lama ini, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Surat tersebut ditanda tangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020.
SEMA tersebut seakan memberikan warning kepada masing-masing individu di semua tingkatan lembaga peradilan harus benar-benar menjaga marwah 'Korps Cakra'. Artinya, zona integritas bukan semata di atas kertas tapi seyogyanya dimanifestasikan dengan terang dan gamblang. Sikap dan tindakan antikorupsi mesti direalisasikan secara konsisten dan berulang-ulang. Jangan pula mencoreng dengan pungutan atau segepok uang suap perkara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan sejumlah perkara suap beberapa pejabat pengadilan hingga MA ada uang suap yang digunakan untuk pelantikan ketua pengadilan, akomodasi hakim dan pegawai pengadilan saat akan hadir pelantikan, akreditasi pengadilan, renovasi pengadilan, hingga akomodasi ketua pengadilan saat akan menerima penghargaan. (Baca: MA Sesalkan Pemeriksaan Hakim, KPK: Penyelidik Kami Jelas Lebih Tahu)
Kasus di atas menunjukan adalah keinginan yang berlebihan untuk membuat acara atau pencapaian program menjadi 'wah'. “Dengan tetap mengapresiasi lahirnya SEMA tersebut, mungkin yang perlu dibangun adalah semangat perubahan. Buatlah acara pelantikan itu, capailah program yang dicanangkan, sesuai budget yang ada," ujar Nawawi.
Menurut dia, aparatur lembaga peradilan tidak perlu kebablasan dalam upaya mencapai suatu program. Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan mestinya tetap mengacu pada anggaran yang telah tersedia. "Ada yang sangat penting juga, sebaik apapun capaian suatu program jika tidak mengacu pada 'anggaran yang tersedia', itu juga kebablasan. Tidak salah kalau banyak kalangan menyebut, jika giat program semacam itu adalah kebijakan yang koruptif," ucap Nawawi.
Sebagai mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar maupun mantan ketua pada beberapa pengadilan negeri, sebenarnya kata dia ada mata anggaran untuk pelantikan di masing-masing pengadilan. Tapi mungkin pada beberapa kegiatan pelantikan tertentu di satu pengadilan yang dipandang relatif kecil. Artinya anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah undangan pada saat pelantikan. (Baca juga: Lima Pelaku Pungli Saat PSBB Ditangkap Polisi)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menekankan, dalam konteks seperti itu maka yang harus dibangun seluruh jajaran pengadilan adalah semangat untuk mengikis 'praktik kebiasaan' membuat acara pelantikan itu menjadi sesuatu yang 'wah'. Kemudian, memulai dengan semangat melaksanakan acara-acara pelantikan dengan 'sederhana dan khidmat'.
Dalam berbagai kasus suap, ada beberapa oknum yang sengaja meminta sejumlah uang untuk berbagai kepentingan. Terpidana Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara misalnya. Uang suap yang diterima rencananya akan digunakan untuk biaya akomodasi tiket pesawat dan bis para hakim dan jajaran PN Jakarta Utara untuk menghadiri pelantikan mantan Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi yang diangkat menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur. Meskipun dalam persidangan Rohadi telah menyampaikan bantahan.
Kemudian terpidana Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Uang suap yang diterima dari terpidana Aditya Anugrah Moha selaku anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar digunakan untuk merenovasi gedung Pengadilan Tinggi Manado serta biaya akreditasi Pengadilan Tinggi Manado.