Terbitkan Surat Edaran, MA Larang Pungutan Kegiatan Dinas di Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang berisi larangan pungutan terkait pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020. Surat itu ditujukan kepada kepala/ketua pengadilan tingkat banding dan kepala/ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. (Baca juga: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Di dalam surat, Muhammad Syarifuddin menyatakan, dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka bersama ini MA memerintahkan dua hal.
Pertama, pelaksanaan kegiatan pelantikan dan kegiatan dinas lainnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang mendukung pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. (Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)
"Dua, biaya pelaksanaan kegiatan dinas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung atau masing-masing satuan kerja. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan," tegas Syarifuddin.
SEMA ditembuskan ke lima pihak. Masing-masing yakni para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc pada MA, dan para pejabat eselon I di lingkungan MA.
SEMA Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020. Surat itu ditujukan kepada kepala/ketua pengadilan tingkat banding dan kepala/ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. (Baca juga: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)
Di dalam surat, Muhammad Syarifuddin menyatakan, dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka bersama ini MA memerintahkan dua hal.
Pertama, pelaksanaan kegiatan pelantikan dan kegiatan dinas lainnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang mendukung pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. (Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)
"Dua, biaya pelaksanaan kegiatan dinas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung atau masing-masing satuan kerja. Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan," tegas Syarifuddin.
SEMA ditembuskan ke lima pihak. Masing-masing yakni para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar MA, para hakim agung MA, para hakim adhoc pada MA, dan para pejabat eselon I di lingkungan MA.
(nbs)