Temukan DPT Ganda di New York, Migrant Care Laporkan KPU dan PPLN ke Bawaslu
Jum'at, 26 Januari 2024 - 18:24 WIB
loading...
Migrant Care menggelar konferensi pers usai melaporkan KPU dan PPLN New York ke Bawaslu, Jumat (26/1/2024). Pelaporan ini terkait temuan data ganda daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri di New York, Amerika Serikat. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Migrant Care melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) New York ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Jumat (26/1/2024). Pelaporan ini terkait temuan data ganda daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri di New York, Amerika Serikat.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyebutkan pihaknya menemukan 374 nama ganda pemilih dalam DPT LN New York untuk Pemilu 2024. Hal itu diterima pihaknya dari aduan warga negara Indoensia yang berada di New York.
"Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telah secara mendalam dan menemukan ratusan data ganda dalam dua, tiga, dan empat metode memilih sekaligus," ucap Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Baca juga: Migrant CARE Dapat Laporan Data Pemilih Ganda di New York, Ini Respons KPU
Wahyu menilai apa yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar administrasi pemilu sesuai dengan Pasal 66 a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Jumlah pemilih yang diduga berganda dalam DPT LN New York kemungkinan lebih besar jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumberdaya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan itu," katanya.
Dijelaskan Wahyu, pihaknya dalam melakukan pelaporan ini bertindak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tercatat sebagai Pemantau Pemilu.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyebutkan pihaknya menemukan 374 nama ganda pemilih dalam DPT LN New York untuk Pemilu 2024. Hal itu diterima pihaknya dari aduan warga negara Indoensia yang berada di New York.
"Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telah secara mendalam dan menemukan ratusan data ganda dalam dua, tiga, dan empat metode memilih sekaligus," ucap Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Baca juga: Migrant CARE Dapat Laporan Data Pemilih Ganda di New York, Ini Respons KPU
Wahyu menilai apa yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar administrasi pemilu sesuai dengan Pasal 66 a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Jumlah pemilih yang diduga berganda dalam DPT LN New York kemungkinan lebih besar jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumberdaya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan itu," katanya.
Dijelaskan Wahyu, pihaknya dalam melakukan pelaporan ini bertindak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tercatat sebagai Pemantau Pemilu.
Lihat Juga :