Temukan DPT Ganda di New York, Migrant Care Laporkan KPU dan PPLN ke Bawaslu

Jum'at, 26 Januari 2024 - 18:24 WIB
loading...
Temukan DPT Ganda di...
Migrant Care menggelar konferensi pers usai melaporkan KPU dan PPLN New York ke Bawaslu, Jumat (26/1/2024). Pelaporan ini terkait temuan data ganda daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri di New York, Amerika Serikat. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Migrant Care melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) New York ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Jumat (26/1/2024). Pelaporan ini terkait temuan data ganda daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri di New York, Amerika Serikat.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyebutkan pihaknya menemukan 374 nama ganda pemilih dalam DPT LN New York untuk Pemilu 2024. Hal itu diterima pihaknya dari aduan warga negara Indoensia yang berada di New York.

"Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telah secara mendalam dan menemukan ratusan data ganda dalam dua, tiga, dan empat metode memilih sekaligus," ucap Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta.



Wahyu menilai apa yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar administrasi pemilu sesuai dengan Pasal 66 a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Jumlah pemilih yang diduga berganda dalam DPT LN New York kemungkinan lebih besar jika dilakukan pencermatan lebih dalam dan kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses dan sumberdaya yang memadai untuk memverifikasi dan menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan itu," katanya.

Dijelaskan Wahyu, pihaknya dalam melakukan pelaporan ini bertindak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tercatat sebagai Pemantau Pemilu.

"Kami berpijak pada argumen dan prinsip bahwa proses pemilihan umum tidak boleh meninggalkan siapapun termasuk pekerja migran Indonesia dan seluruh warga negara Indonesia di luar negeri," katanya.



Wahyu menilai bahwa DPT seharusnya menjadi indikator awal dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum, apalah telah sesuai dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur, Adil.

"Kesalahan pada DPT khususnya DPTLN sekaligus membuka ruang selebar-lebarnya kecurangan dan pelanggaran pemilu yang lainnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)