2 Kali Selingkuh, Hakim IS Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Rabu, 24 Januari 2024 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
"Berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik," katanya.
"IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar," ucapnya.
Namun, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M. Mukti menjelaskan, puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.
"IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M di mana M juga berada di rumah tersebut," katanya.
"Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan. Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai," sambungnya.
"IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar," ucapnya.
Namun, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M. Mukti menjelaskan, puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.
"IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M di mana M juga berada di rumah tersebut," katanya.
"Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan. Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai," sambungnya.
Lihat Juga :