Mengenal Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum atau Kampanye Akbar, Dilaksanakan di Mana Saja?
Jum'at, 19 Januari 2024 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah.
Rapat Umum merupakan salah satu metode kampanye. Dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertera sejumlah metode kampanye yakni:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
5. Media Sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadwal Kampanye Akbar Terakhir: Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Jateng
Dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU tersebut juga dijelaskan tentang tempat rapat umum meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.
Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah.
Apa yang Dimaksud Rapat Umum?
Rapat Umum merupakan salah satu metode kampanye. Dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertera sejumlah metode kampanye yakni:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
5. Media Sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadwal Kampanye Akbar Terakhir: Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Jateng
Dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU tersebut juga dijelaskan tentang tempat rapat umum meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.
Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Lihat Juga :