Mengenal Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum atau Kampanye Akbar, Dilaksanakan di Mana Saja?

Jum'at, 19 Januari 2024 - 17:43 WIB
loading...
Mengenal Kampanye Pemilu Metode Rapat Umum atau Kampanye Akbar, Dilaksanakan di Mana Saja?
KPU telah merilis jadwal kampanye Pemilu 2024 metode rapat umum, atau lebih dikenal publik dengan kampanye akbar. Kampanye Pemilu 2024 dengan metode rapat umum tersebut berlangsung 21 hari, sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis jadwal kampanye Pemilu 2024 metode rapat umum, atau lebih dikenal publik dengan kampanye akbar. Kampanye Pemilu 2024 dengan metode rapat umum tersebut berlangsung 21 hari, sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Jadwal kampanye metode rapat umum tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nompr 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Januari 2024, ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari .

KPU juga telah membagi tiga zona kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum bagi partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu zona B 13 provinsi, dan terakhir zona C dengan 12 Provinsi.

Berikut adalah daftar zona A, B, C yang telah dikelompokkan oleh KPU RI.

Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan

Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya

Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah.

Apa yang Dimaksud Rapat Umum?


Rapat Umum merupakan salah satu metode kampanye. Dalam Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertera sejumlah metode kampanye yakni:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum
5. Media Sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU tersebut juga dijelaskan tentang tempat rapat umum meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.

Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Rapat umum atau kampanye akbar biasanya melibatkan banyak orang. Mereka akan berbondong-bondong menuju lokasi rapat umum dengan kendaraan. Karena itu, di Pasal 48 PKPU tersebut diatur bahwa peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Demikian ulasan tentang rapat umum atau kampaye akbar Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)