Jawab Tudingan Playing Victim Perusakan APK Ganjar-Mahfud, TPN: Mengada-ada dan Tendensius

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:19 WIB
loading...
Jawab Tudingan Playing Victim Perusakan APK Ganjar-Mahfud, TPN: Mengada-ada dan Tendensius
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Ganjar-Mahfud. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD . Dia menegaskan hal tersebut tidak lah benar.

"Tudingan yang dialamatkan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelaku perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) sendiri merupakan hal yang tidak benar. Bahkan tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).


Untuk itu, dia meminta pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau kepolisian untuk serius mengusut tuntas perusakan APK pasangan nomor urut tiga. Agar dapat menciptakan kepastian hukum serta mengklarifikasi polemik dan tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.

"Kami tidak bermain 'playing victims' dan untuk membuktikan kebenarannya, kami Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajak lebih serius kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan pemilu," sambungnya.

Todung menjelaskan, tindakan perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan kampanye. Karena telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 280 ayat (1) huruf g, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut bahwa, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.” Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g, PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.

"Jika terbukti dilanggar maka hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang bisa diganjar dua tahun kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambungnya.

Dia menambahkan pihaknya akan selalu melakukan monitoring dan investigasi serta upaya hukum lainnya untuk menghentikan perusakan APK Ganjar-Mahfud sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dirinya juga mengajak ketika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu agar segera dilaporkan ke pihak terkait.



"Di tengah situasi kontestasi politik yang sangat kompetitif saat ini diperlukan perhatian dan dukungan semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan yang digariskan konstitusi maupun UU Pemilu, serta syarat standar pemilu demokratik," tegasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)