Jawab Tudingan Playing Victim Perusakan APK Ganjar-Mahfud, TPN: Mengada-ada dan Tendensius
Kamis, 18 Januari 2024 - 18:19 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Ganjar-Mahfud. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD . Dia menegaskan hal tersebut tidak lah benar.
"Tudingan yang dialamatkan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelaku perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) sendiri merupakan hal yang tidak benar. Bahkan tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud soal Kemerdekaan Pers: Wajib Dilakukan
Untuk itu, dia meminta pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau kepolisian untuk serius mengusut tuntas perusakan APK pasangan nomor urut tiga. Agar dapat menciptakan kepastian hukum serta mengklarifikasi polemik dan tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.
"Kami tidak bermain 'playing victims' dan untuk membuktikan kebenarannya, kami Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajak lebih serius kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan pemilu," sambungnya.
Todung menjelaskan, tindakan perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan kampanye. Karena telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tudingan yang dialamatkan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelaku perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) sendiri merupakan hal yang tidak benar. Bahkan tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud soal Kemerdekaan Pers: Wajib Dilakukan
Untuk itu, dia meminta pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau kepolisian untuk serius mengusut tuntas perusakan APK pasangan nomor urut tiga. Agar dapat menciptakan kepastian hukum serta mengklarifikasi polemik dan tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.
"Kami tidak bermain 'playing victims' dan untuk membuktikan kebenarannya, kami Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajak lebih serius kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan pemilu," sambungnya.
Todung menjelaskan, tindakan perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan kampanye. Karena telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lihat Juga :