IHCS Soroti Sahnya Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres Cawapres

Rabu, 17 Januari 2024 - 21:07 WIB
loading...
IHCS Soroti Sahnya Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres Cawapres
Diskusi Kebangsaan bertajuk Pemilu 2024, Ancaman Demokrasi dan Kejahatan Kekuasaan digelar Gerakan Aktivis 98 di Posko Gerak 98, Jalan Tegal Parang Utara I, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Presidium Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Janses E Sihaloho menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan putusan perkara nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres tetap sah.

Dia mengatakan, kejahatan-kejahatan kekuasaan sudah dimulai dan sedang berjalan serta mungkin akan berjalan terus-menerus. Satu hal yang masih segar tentang kejahatan konstitusi dengan merekayasa sedemikian rupa sehingga ada salah satu calon tak layak menjadi lolos sebagai capres cawapres.



"Itu adalah rekayasa yang sangat terbuka dan legitimasinya jelas ada MKMK yang menyatakan itu adalah rekayasa sehingga muncul putusan tersebut. Selanjutnya, kita mencurigai permainan-permainan itu tetap ada karena kita lihat bagaimana sewaktu putusan 90 diawal muncul riak sangat keras dari internal MK, tapi akhir-akhir ini menjadi diam," ujarnya usai mengikuti Diskusi Kebangsaan bertajuk Pemilu 2024, Ancaman Demokrasi dan Kejahatan Kekuasaan digelar Gerakan Aktivis 98 di Posko Gerak 98, Jalan Tegal Parang Utara I, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Menurut Janses, usai ramainya putusan perkara nomor 90, sejumlah gugatan diajukan ke persidangan, termasuk pihaknya yang juga turut mengajukan. Namun, baru kemarin diputuskan tentang gugatan itu, hanya saja patut menjadi pertanyaan mengapa sampai putusan itu semua hakimnya kini menjadi bulat pandangannya.

"Kemarin baru putus dan putusannya adalah yang kita sayangkan bulat. Ke mana hakim MK kemarin yang teriak sekarang sudah bulat dan tak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda menyatakan putusan MK nomor 90 sah," tuturnya.

Dia menyoroti bagaimana MK dalam pertimbangannya, putusan MK nomor 90 tetap sah dengan dasar pertimbangan putusan MKMK. Sebabnya, MK menyatakan putusan MKMK tak menyebut putusan 90 adalah tidak sah.

"Nah, itu kan sesuatu kekacauan berpikir karena bagaimana bisa MK memberikan putusannya dengan putusan MKMK. MKMK itu kan peradilan etik, nggak mungkin putusan MKMK kemarin mengatakan perkara 90 tidak sah," katanya.

Jika membaca kontennya secara jelas di putusan MKMK itu sama saja mengatakan putusan MK 90 tak legitimate, tak perlu dinyatakan putusan itu tak sah karena dilakukan atau dilahirkan dari suatu proses yang bermasalah.

Dia curiga hakim MK yang kemarin berteriak sudah diam atau mungkin sudah mengikuti sebuah skenario. "Kalau saya sebutnya itu mafia hukum karena kerja mafia hukum seperti itu, bagaimana membuat sesuatu yang tak boleh itu menjadi boleh. Kita mengajak teman-teman semua untuk mengawal itu," ujar Janses.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)