Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:42 WIB
loading...
Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi unjuk rasa terkait putusan MK mengenai syarat usia capres-cawapres di depan Gedung MK, Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres memicu polemik.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
FMD Reformasi menilai, MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
"Masyarakat se Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Koordinator Aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin.
Ngabalin menilai, putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.
Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
FMD Reformasi menilai, MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
"Masyarakat se Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Koordinator Aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin.
Ngabalin menilai, putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.
Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Lihat Juga :