Dana Bagi Hasil Blok Cepu Disoal, UU Perimbangan Keuangan Digugat ke MK

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:36 WIB
loading...
Dana Bagi Hasil Blok...
Arif Hidayat, ketua panel hakim konstitusi untuk gugatan UU Nomor 33/2004 yang diajukan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Pemicunya adalah perbedaan dana bagi hasil eksploitasi minyak bumi dan gas di Blok Cepu, perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, antara Kabupaten Blora, Bojonegoro dan Banyuwangi.

Dalam gugatan yang diajukan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (PAMSB) dan delapan pemohon lain, pokok uji materiil adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 33/2004.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang ditangani panel hakim yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul Selasa (11/8/2020), para pemohon mengungkapkan bahwa Blora merupakan penghasil sumber minyak bumi terbesar di Jawa Tengah, khususnya di Blok Cepu yang berada di perbatasan Blora Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

(Baca: Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja)

Blok Cepu bisa menghasilkan minyak mencapai 220.000 barel (bph) per hari. Eksploitasi sumber daya migas tersebut di Blok Cepu telah dilakukan secara terus menerus sejak tahun 2005 hingga sekarang. "Tetapi hingga sekarang secara linier tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora," tegas kuasa hukum pemohon, Sigit Nugroho Sudibyanto saat membacakan pokok permohonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Menimbang Kemampuan...
Menimbang Kemampuan BUMD Mengelola Cadangan Migas di Blok Ganal
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved