Dana Bagi Hasil Blok Cepu Disoal, UU Perimbangan Keuangan Digugat ke MK

Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:36 WIB
loading...
Dana Bagi Hasil Blok...
Arif Hidayat, ketua panel hakim konstitusi untuk gugatan UU Nomor 33/2004 yang diajukan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Pemicunya adalah perbedaan dana bagi hasil eksploitasi minyak bumi dan gas di Blok Cepu, perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, antara Kabupaten Blora, Bojonegoro dan Banyuwangi.

Dalam gugatan yang diajukan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (PAMSB) dan delapan pemohon lain, pokok uji materiil adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b serta Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 33/2004.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang ditangani panel hakim yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul Selasa (11/8/2020), para pemohon mengungkapkan bahwa Blora merupakan penghasil sumber minyak bumi terbesar di Jawa Tengah, khususnya di Blok Cepu yang berada di perbatasan Blora Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

(Baca: Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja)

Blok Cepu bisa menghasilkan minyak mencapai 220.000 barel (bph) per hari. Eksploitasi sumber daya migas tersebut di Blok Cepu telah dilakukan secara terus menerus sejak tahun 2005 hingga sekarang. "Tetapi hingga sekarang secara linier tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora," tegas kuasa hukum pemohon, Sigit Nugroho Sudibyanto saat membacakan pokok permohonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Menimbang Kemampuan...
Menimbang Kemampuan BUMD Mengelola Cadangan Migas di Blok Ganal
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
301 Blok Migas Tak Kunjung...
301 Blok Migas Tak Kunjung Beroperasi, Bahlil Ultimatum Siap Cabut Kontrak
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Tapera bagi Pekerja...
Tapera bagi Pekerja hanya Akan Membebani Keuangan Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved