MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Denny Indrayana Cs
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Zainal Arifin Mochtar menilai putusan ini akan menjadi sumber persoalan dalam beberapa hal. Pertama, kata dia, MK jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak.
"Padahal ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan. MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana," tegasnya.
Kedua, lanjut Zainal, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat dan itu bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa Pilpres 2024.
Senada M Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai Pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas putusan MK.
“Tidak ada yang bisa kami sampaikan selain kekecewaan atas putusan ini, atas kondisi yang terjadi di Pilpres 2024 ini. Keadilan konstitusi dipaksa mati, kalau begitu, kematian keadilan-keadilan lain pun tinggal menunggu waktu,” tandasnya.
"Padahal ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan. MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana," tegasnya.
Kedua, lanjut Zainal, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat dan itu bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa Pilpres 2024.
Senada M Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai Pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas putusan MK.
“Tidak ada yang bisa kami sampaikan selain kekecewaan atas putusan ini, atas kondisi yang terjadi di Pilpres 2024 ini. Keadilan konstitusi dipaksa mati, kalau begitu, kematian keadilan-keadilan lain pun tinggal menunggu waktu,” tandasnya.
Lihat Juga :