MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Denny Indrayana Cs
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:22 WIB
loading...
Denny Indrayana menyayangkan MK menolak uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah ditafsirkan dengan tidak adil dan melanggar etik oleh putusan MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang Syarat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana menyayangkan MK menolak uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah ditafsirkan dengan tidak adil dan melanggar etik oleh putusan MK. Seharusnya, kata dia, kita masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang lebih konstitusional.
Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres
"Semestinya MK memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi melalui dikabulkannya permohonan uji formil yang kami ajukan. Sangat disayangkan kemudian MK tidak mau bahkan tidak berani mengoreksi skandal Mahkamah Keluarga Gate yang mencoreng demokrasi dan konstitusi,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana menyayangkan MK menolak uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah ditafsirkan dengan tidak adil dan melanggar etik oleh putusan MK. Seharusnya, kata dia, kita masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi dan Pemilu 2024 yang lebih konstitusional.
Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres
"Semestinya MK memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi melalui dikabulkannya permohonan uji formil yang kami ajukan. Sangat disayangkan kemudian MK tidak mau bahkan tidak berani mengoreksi skandal Mahkamah Keluarga Gate yang mencoreng demokrasi dan konstitusi,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Lihat Juga :