MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Denny Indrayana Cs

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:22 WIB
loading...
A A A
“Secara hukum putusan ini harus diterima, karena tidak ada pilihan lain. Namun secara moral konstitusi, putusan ini sulit untuk diterima, kondisi pelanggaran konstitusi yang vulgar ini tidak dapat diterima dari sudut pandang moralitas-etik konstitusi,” sambung Raziv.

Dia menyayangkan MK tetap membiarkan keberlakuan norma hukum yang menjadikan Gibran Rakabuming selaku Calon Wakil Presiden lolos melalui putusan yang melanggar etika.



"Perubahan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu walaupun jelas cacat secara etika mau tidak mau tetap dibiarkan berlaku di kalangan masyarakat karena MK tetap tidak mau membatalkannya melalui Putusan 145/PUU-XXI/2023," pungkas dia.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)