TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu
Selasa, 16 Januari 2024 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ketiga yang dilaporkan, terkait adanya seorang Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan, Sumut untuk memilih paslon Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," katanya.
Ifdhal menyampaikan bahwa dari tiga kasus yang dilaporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar adanya, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Mahfud Ingin Hapus Batas Usia Pelamar Kerja, TPN: Selaras dengan Prinsip Ganjar
"Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," pungkasnya.
"Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," katanya.
Ifdhal menyampaikan bahwa dari tiga kasus yang dilaporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar adanya, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Mahfud Ingin Hapus Batas Usia Pelamar Kerja, TPN: Selaras dengan Prinsip Ganjar
"Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :