Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara

Senin, 15 Januari 2024 - 05:31 WIB
loading...
A A A
RUU Perampasan Aset yang disusun pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM (2019), menganut perampasan aset berdasarkan Civil-Based Forfeiture, dalam arti bahwa perampasan aset tindak pidana tidak didasarkan pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Namun demikian RUU Perampasan Aset ini tidak juga menghapuskan sama sekali kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Merujuk pada pengaturan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset yang dirancang pemerintah menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan in -rem forfeiture dan in personam forfeiture. Di dalam RUU Perampasan Aset telah diatur mengenai jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas yaitu:

(1) Aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak lagsung dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau yang dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik yang berupa modal, pendapatan maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
(2) Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan
(3) Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara.

Selain ketiga jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, juga aset-aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait tindak pidana. 2. Aset yang berupa benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun nilai aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut RUU Perampasan Aset terdiri atas
a. aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan
b. aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Perampasan aset khusus untuk aset pada angka 2 dilakukan dalam hal tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya atau b. terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Rekomendasi
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Meta Blokir Fungsi Kamera...
Meta Blokir Fungsi Kamera Kacamata Pintar Jika Lampu Privasi Terhalang
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Berita Terkini
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved