Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara

Senin, 15 Januari 2024 - 05:31 WIB
loading...
A A A
Merujuk pada luas lingkup RUU Peerampasan Aset yang telah dipersiapkan pemerintah maka diperlukan sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki pemerintah khususnya Kejaksaan dan KPK. Sarana dan prasarana dimaksud adalah, pertama, Nomor Induk Keluarga (NIK) harus ditetapkan sebagai pengganti Nomor Kartu Tanda Penduduk yang dapat digunakan dalam semua urusan termasuk dalam menghadapi masalah hukum setiap warga negara sehingga dimiliki suatu Big-Data 270 juta penduduk. Hal ini sangat diperlukan karena pelacakan keberadaan harta kekayaaan seseorang yang diduga dari tindak pidana seharusnya mempersempit ruang gerak penempatan harta kekayaan di mana pun dan di tangan siapa pun harus dapat ditemukan. Dan, salah satu sumber data adalah identitas diri setiap orang harus akurat termasuk jumlah dan jenis harta kekayaannya.

Selain dari masalah akurasi data mengenai identitas pribadi pemilik harta kekayaan yang diduga atau merupakan hasil dari tindak pidana atau yang ddugunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana; juga sepatutunya diperhatikan masalah perlindungan hak privasi yang bersangkutan jangan sampai melampaui batas kewenangan atau melakukan tindakan sewenang-wenang.

Sarana dan prasarana kedua yang juga penting dimiliki pemerintah adalah koordinasi dan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga yang berhubungan dengan harta kekayaan setiap orang terutama harta kekayaan penyelenggara negara termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis di dalam pemerintahan.

Sarana dan prasarana ketiga adalah perlu dilakukan harmonisasi antara UU Pelindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelidikan dan penyidikan yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi setiap orang pada umumnya dan pemilik harta kekayaan yang dicurigai/diduga berasal penghasilannya yang tidak sah.

Sarana dan prasarana keempat adalah perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi sebagai sarana meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sama hukum dan penegakan hukum dengan negara lain baik di dalam satu sistem hukum yang sama maupun yang berbeda. Keempat sarana dan prasarana tersebut merupakan prasyarat sebelum atau setelah diundangkannya RUU Perampasan Aset.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Rekomendasi
Tingkatkan Efektivitas...
Tingkatkan Efektivitas Layanan, Halodoc Andalkan AI untuk Dukung Dokter dan Pasien
4 Makna Bendera Merah...
4 Makna Bendera Merah di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Balas Dendam untuk Picu Perang Meluas
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved