Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara

Senin, 15 Januari 2024 - 05:31 WIB
loading...
A A A
Merujuk pada luas lingkup RUU Peerampasan Aset yang telah dipersiapkan pemerintah maka diperlukan sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki pemerintah khususnya Kejaksaan dan KPK. Sarana dan prasarana dimaksud adalah, pertama, Nomor Induk Keluarga (NIK) harus ditetapkan sebagai pengganti Nomor Kartu Tanda Penduduk yang dapat digunakan dalam semua urusan termasuk dalam menghadapi masalah hukum setiap warga negara sehingga dimiliki suatu Big-Data 270 juta penduduk. Hal ini sangat diperlukan karena pelacakan keberadaan harta kekayaaan seseorang yang diduga dari tindak pidana seharusnya mempersempit ruang gerak penempatan harta kekayaan di mana pun dan di tangan siapa pun harus dapat ditemukan. Dan, salah satu sumber data adalah identitas diri setiap orang harus akurat termasuk jumlah dan jenis harta kekayaannya.

Selain dari masalah akurasi data mengenai identitas pribadi pemilik harta kekayaan yang diduga atau merupakan hasil dari tindak pidana atau yang ddugunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana; juga sepatutunya diperhatikan masalah perlindungan hak privasi yang bersangkutan jangan sampai melampaui batas kewenangan atau melakukan tindakan sewenang-wenang.

Sarana dan prasarana kedua yang juga penting dimiliki pemerintah adalah koordinasi dan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga yang berhubungan dengan harta kekayaan setiap orang terutama harta kekayaan penyelenggara negara termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis di dalam pemerintahan.

Sarana dan prasarana ketiga adalah perlu dilakukan harmonisasi antara UU Pelindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelidikan dan penyidikan yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi setiap orang pada umumnya dan pemilik harta kekayaan yang dicurigai/diduga berasal penghasilannya yang tidak sah.

Sarana dan prasarana keempat adalah perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi sebagai sarana meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sama hukum dan penegakan hukum dengan negara lain baik di dalam satu sistem hukum yang sama maupun yang berbeda. Keempat sarana dan prasarana tersebut merupakan prasyarat sebelum atau setelah diundangkannya RUU Perampasan Aset.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Ubah Barang Mewah Jadi Aset Resiliensi Finansial
Raksasa Minyak Saudi...
Raksasa Minyak Saudi Aramco Siap Jual Aset Rp616 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved